Liputan6.com, Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengesahan legalitas kepengurusan hasil Muktamar PPP yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya. Keputusan itu dinilai membuyarkan upaya Islah yang tengah dipersiapkan internal PPP
Menurut Peneliti Senior Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, sebaiknya Menkum HAM tak perlu mengeluarkan surat keputusan itu sebelum Mahkamah Partai menggelar Muktamar Islah pada 30 Oktober mendatang. Pemerintahan Jokowi-JK diminta mendorong upaya islah untuk memelihara persatuan.
"Padahal, menurut kabar yang saya terima, ada keinginan kuat dari Mbah Moen untuk merapat ke Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati. Beliau ingin mendukung pemerintahan Jokowi-JK tapi melalui Ibu Megawati, tidak ingin melalui orang lain," kata Karyono dalam pesan tertulisnya, Rabu (29/10/2014).
Tetapi, kata dia, dengan keluarnya kepmen tersebut justru membuyarkan upaya islah internal PPP maupun dengan kubu Jokowi. Padahal dari parameter politik, belum ada untungnya memberikan legalitas kepada kubu Romi. Sebab suara PPP di parlemen masih belum bulat.
"Belum satu suara dan satu komando di bawah kepemimpinan Romi. Bahkan pemandangan terbaru di sidang paripurna kemarin, PPP kembali gagal mendapatkan posisi di alat kelengkapan dewan," imbuh Karyono.
PPP kembali gagal dalam parlemen setelah tidak mendapatkan posisi baik di pimpinan DPR maupun MPR. Hal itu salah satunya disebabkan konflik yang membelit partai berlambang Kabah itu.
Terkait posisi Lukman Hakim Saifudin yang masuk kabinet pemerintahan Jokowi-JK, dia menilai itu bukan representasi dari perwakilan PPP.
"Menurut saya, posisi Lukman di kabinet lebih merepresentasikan dari Nadhatul Ulama dan kedekatan emosional dengan keluarga Bung Karno. Karena secara historis, ayah Lukman Hakim, Pak Saifudin Zuhri pernah menjadi menteri agama pada era Presiden Sukarno dan sangat dekat dengan keluarga Bung Karno," pungkas Karyono.
Untuk itu, pemerintahan Jokowi-JK lebih baik mendorong PPP agar islah dan memelihara ukhuwah Islamiyah. Karena bagaimanapun juga, PPP adalah aset bangsa yang harus dipelihara keutuhannya.
Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).
Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 telah menyatakan bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Sahkan Kepengurusan Romi, MenkumHAM Dinilai Koyak Upaya Islah PPP
Pemerintahan Jokowi-JK diminta mendorong upaya islah untuk memelihara persatuan PPP.
Diperbarui 29 Okt 2014, 23:08 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 23:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar, Simak Tips Membuatnya
Surya Utama Ingatkan Makan Bergizi Untuk Menciptakan Pemerataan Pembangunan
Sinopsis Film Drop, Saat Kencan Pertama Jadi Momen Menegangkan Ibu Tunggal
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus Sore Ini
Oknum Konsulen Diduga Tendang Testis Residen PPDS Unsri, Ini Dampak Trauma pada Organ Intim Menurut Dokter
Nasib Jenazah PMI Banyuwangi di Kamboja Belum Jelas, Keluarga Justru Diteror Nomor Tak Dikenal
Garudafood Kantongi Restu Pemegang Saham Tebar Dividen Rp 350,34 Miliar
Kemlu RI: 7.027 WNI Terjerat Kasus Online Scam Sejak 2020 hingga April 2025
Gasing Panggal, Permainan Tradisional yang Sudah Jarang Ditemukan
Sri Mulyani Masih Pede Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 5%
Kemenkop Minta Notaris di Indonesia Bantu Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menkomdigi Tegaskan Masa Depan AI Milik Semua Negara, Bukan Segelintir