Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR tak mau ambil pusing munculnya pimpinan DPR tandingan dari anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sebab, tidak ada aturan yang melegalkan keberadaan mereka di parlemen.
"Kita tidak menganggap itu ada karena tidak ada landasan hukum, sehingga bukan apa-apa karena tidak ada (aturan)," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2014).
Agus mengatakan, secara de facto pimpinan DPR terpilih, sudah diambil sumpah di depan Mahkamah Agung (MA) dan beberapa kali menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.
Tak hanya itu, kata Agus, pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto itu juga sudah ikut terlibat pembahasan nomenklatur kementerian Kabinet Kerja, yang dikehendaki Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami langsung ke Istana untuk mengumumkan kabinet Jokowi-JK secara officially. Secara kenegaraan menerima dan kita juga memberikan paparan soal struktur kabinet yang disampaikan Jokowi. Jadi secara de facto kita diakui oleh semuanya," tegas dia.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi melakukan beberapa agenda DPR. Salah satunya bermitra dengan pemerintahan Presiden Jokowi.
"DPR sudah ada, banyak hal sudah dilakukan, didukung dan bekerja dengan lancar dan sudah ada AKD (Alat Kelengkapan Dewan), buat jadwal dan bisa membuat hal yang sudah direncanakan," tandas Agus.
Seluruh Pimpinan DPR/MPR terpilih dari politisi Koalisi Merah Putih atau barisan pendukung Prabowo Subianto. Begitu juga pimpinan DPD. Tak hanya itu, pimpinan komisi DPR dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) yang belum lama ini terpilih juga berasal dari politisi dari Koalisi Merah Putih.
Maka itu, sejumlah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat atau barisan pendukung Joko Widodo alias Jokowi, melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR terpilih. Mereka membentuk pimpinan DPR tandingan dengan mengangkat politisi senior PDIP Pramono Anung sebagai Ketua DPR sementara. (Mut)
Wakil Ketua DPR: Pimpinan Secara De Facto Diakui
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tidak ada aturan yang melegalkan keberadaan pimpinan DPR tandingan.
diperbarui 31 Okt 2014, 16:40 WIBDiterbitkan 31 Okt 2014, 16:40 WIB
Pimpinan DPR RI periode 2014-2019 secara resmi mengucapkan sumpah janji jabatan, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali