Mantan Kadishub Sebut Lelang Bus TransJakarta Sesuai Visi Jokowi

Selaku Gubernur DKI Jakarta, terang Udar, Jokowi bersikap tegas dan turut mengawasi proses penyerapan anggaran pada proyek tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Nov 2014, 16:32 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 16:32 WIB
Udar Pristono Dalam 'Lingkaran' Busway
Joko Widodo dan Udar Pristono (kiri) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono menyebut proses pengadaan 14 paket bus Transjakarta pada 2013 sudah sesuai aturan atau sejalan dengan visi serta aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta ketika itu yaitu Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, selaku Gubernur DKI Jakarta, terang Udar, Jokowi sangat bersikap tegas dan turut mengawasi proses penyerapan anggaran pada proyek tersebut.

"Program pengadaan bus Transjakarta sesuai rencana daerah. Ini visi misi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan pernah diancam oleh Pak Gubernur kalau penyerapannya kecil dibatalkan saja. Karena DKI sangat ketat tentang penyerapan anggaran. Diawasi setiap minggu," ujar Udar Pristono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11/2014).

Udar yang dihadirkan jaksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta ini juga menegaskan bahwa proses lelang itu sudah sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Sebagai Pengguna Anggaran, ia sudah menyerahkan sebagian tanggung jawab kepada Drajad selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dia mengaku cuma mengawasi penggunaan anggaran dan meneken perjanjian kontrak kerja di akhir proses. "Karena itu memang tugas saya sebagai PA (Pengguna Anggaran)," kata Udar.

Oleh sebab itu, lanjut Udar, ia tidak menanggung seluruh wewenang pengguna anggaran lantaran sudah diwakilkan kepada anak buahnya.

"Karena terjadi delegasi wewenang, maka proses selanjutnya dilakukan mereka. Pelelangan dilaksanakan melalui electronic procurement, kecuali tatap muka pada tahap akhir karena menandatangani kontrak kerja," pungkas Udar Pristono.

Pada perkara ini, kejaksaan sudah menetapkan Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen di SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2013 dan Seyito Luhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI sebagai tersangka.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Drajat dan Sutiyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak termasuk Udar Pristono pada proyek pengadaan Transjakarta tahun 2013.

Jaksa juga menyebut keterlibatan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prof Prawoto. Badan yang dibawahi Prawoto disebut bertanggung jawab karena merupakan perencana dan pengendali teknis serta pengawas pengadaan.

Nama-nama tersebut dinilai jaksa memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 392,7 miliar.

Kerugian negara timbul dari berbagai pelanggaran, di antaranya tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya