Pembantu yang Disiksa di Pamulang Bantah Intip Anak Majikan

Menurut NU, dia memang tahu ada dua anak lelaki, tapi dirinya tidak mengetahui nama anak majikannya AD.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Nov 2014, 19:16 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 19:16 WIB
Risiko yang Bakal Dialami Anak Korban Kekerasan Seksual

Liputan6.com, Jakarta - Penyiksaan yang menimpa pembantu rumah tangga berusia 20 tahun, Nurmayanti (NU), oleh tiga majikannya yang diduga karena mengintip anak majikan, dibantah oleh sang korban.

Menurut NU, dia memang tahu ada dua anak laki-laki, akan tetapi dirinya tidak mengetahui nama anak majikannya AD.

"Nggak pernah saya ngintipin. Saya aja nggak tahu nama anaknya siapa. Saya cuma tahu, Ibu AD punya anak laki dua orang, cuma itu," ujar wanita malang tersebut di Kapolres Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Meskipun dibantah, Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Indra Fadillah Siregar menjelaskan alasan ketiga orang itu tega melakukan perbuatan keji itu lantaran kesal NU mengintip dan menyukai anak majikannya tersebut.

"Alasannya mereka memukuli adalah karena kesal anak mereka ditaksir korban," jelas Kompol Indra.

Sebelumnya, tersangka AD mengatakan NU sering mengintip dua anaknya yang lelaki. "Dia sering mengintip anak saya. Saya tanya kamu ngapain, dia jawab nggak ada apa-apa bu. Dia juga suka duduk ngangkang. Kerjaannya juga nggak pernah benar," jelas AD.

Meski demikian, dirinya mengakui berbuat kasar dengan NU. "Saya hanya khilaf. Kan dirinya suka buat ulah," jelas dia.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengamankan tiga perempuan paruh baya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang dilakukan majikan terhadap pembantunya di Perumahan Reni Jaya, Blok Y 7 Nomor 9, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Tiga orang tersebut adalah AD (53 tahun), AY (54 tahun), dan AF (65 tahun). Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan apakah ketiga orang tersebut mengidap kelainan jiwa.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya