Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pleidoi ini sebagai pembelaan atas tuntutan hukuman seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi pledoi yang akan dibacakan pada hari ini. Tak kurang dari 70 halaman akan disampaikan kepada majelis hakim di muka sidang.
"Hari ini jadi kita bacakan pledoi. Kita mau jam 13.00 WIB sidang sudah dimulai karena ada 70 halaman yang akan dibacakan," kata Hendrayanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Menurut Hendra, tuntutan Jaksa menghukum seumur hidup dengan jeratan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana tidak masuk akal. Sebab, selama sidang berlangsung tidak ada saksi yang menyebutkan pembunuhan itu berencana.
"Nggak masuk, jauh lah fakta persidangan mana ada (Pasal) 340. Di mana perencanannya? Bagaimana direncanakan? Apa yang mempermudah jalannya rencana? Tugasnya jaksa untuk membuktikan itu," tegas Hendra.
Menurut Hendra, tuntutan Jaksa menerapkan Pasal 340 kepada kedua terdakwa merupakan keputusan yang tidak logis. Bahkan, dia menyebut tuntutan itu sebagai ajang balas dendam.
"John Key saja hanya 12 tahun. Ini bukan peradilan balas dendam bung. Jangan karena disoroti media jadi membabi buta. Bukalah mata, kemampuan jaksa tidak mengakomodir pasal pembunuhan berencana," tutup Hendra.
Dalam sidang Selasa 4 November lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup. Keduanya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana," ujar Jaksa Toton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Pembunuh Ade Sara Siapkan Pleidoi 70 Halaman
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pembunuh Ade Sara, Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.
Diperbarui 11 Nov 2014, 10:55 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 10:55 WIB
Selasa (19/8/14), sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumdis
Kuasa Hukum Keluarga 3 Polisi yang Tewas Ditembak Anggota TNI AD Kecewa dengan Proses Rekonstruksi
Link Live Streaming 4 Duel Leg Kedua Perempat Final Liga Europa di SCTV dan Vidio
Indonesia Punya Banyak Gunung Emas, Bisa Jadi Pemain Dunia?
Lonjakan Pendatang Capai 129 Persen, Jakarta Masih Jadi Magnet Bagi Perantau?
Cerita Penemuan Candi Borobudur yang Sempat Dirahasiakan Pemerintah Kolonial Belanda
Mengenal David Bowie, Mendiang Bapak Glam Rock Seantero Bumi yang Tinggalkan Banyak Warisan Unik di Dunia Musik dan Fashion
Daftar 20 Miliarder di Korea Selatan, Dominan Geluti Bisnis Teknologi
240 Ribu Pengawas Kopdes Merah Putih Bakal Dapat Pelatihan, Ini Alasannya
Umat Katolik di Bandar Lampung Bersiap Sambut Paskah 2025, Gereja Kristus Raja Tanjungkarang Siapkan 1.500 Kursi
Proyek Strategis Nasional di Menteng Bikin Macet, Warga Gerah
Warga Mesuji Tabrak Buaya Saat Naik Motor, Malah Digigit di Pinggir Jalan