Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pleidoi ini sebagai pembelaan atas tuntutan hukuman seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi pledoi yang akan dibacakan pada hari ini. Tak kurang dari 70 halaman akan disampaikan kepada majelis hakim di muka sidang.
"Hari ini jadi kita bacakan pledoi. Kita mau jam 13.00 WIB sidang sudah dimulai karena ada 70 halaman yang akan dibacakan," kata Hendrayanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Menurut Hendra, tuntutan Jaksa menghukum seumur hidup dengan jeratan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana tidak masuk akal. Sebab, selama sidang berlangsung tidak ada saksi yang menyebutkan pembunuhan itu berencana.
"Nggak masuk, jauh lah fakta persidangan mana ada (Pasal) 340. Di mana perencanannya? Bagaimana direncanakan? Apa yang mempermudah jalannya rencana? Tugasnya jaksa untuk membuktikan itu," tegas Hendra.
Menurut Hendra, tuntutan Jaksa menerapkan Pasal 340 kepada kedua terdakwa merupakan keputusan yang tidak logis. Bahkan, dia menyebut tuntutan itu sebagai ajang balas dendam.
"John Key saja hanya 12 tahun. Ini bukan peradilan balas dendam bung. Jangan karena disoroti media jadi membabi buta. Bukalah mata, kemampuan jaksa tidak mengakomodir pasal pembunuhan berencana," tutup Hendra.
Dalam sidang Selasa 4 November lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup. Keduanya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana," ujar Jaksa Toton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Pembunuh Ade Sara Siapkan Pleidoi 70 Halaman
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pembunuh Ade Sara, Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.
diperbarui 11 Nov 2014, 10:55 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 10:55 WIB
Selasa (19/8/14), sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Termasuk Medina Zein, Intip Sederet Artis yang Bebas dari Penjara di Tahun 2024
VIDEO: Peninjauan Ulang Bantuan Luar Negeri Amerika di Bawah Donald Trump
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 26 Desember 2024, Cek Rinciannya
7 Selebriti Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2024, Kenangan Manis Penuh Cerita
Kisah Kocak Gus Baha, Santri Tak Pulang meski Libur, Dikira Rajin Ternyata..
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak