Liputan6.com, Jakarta - Sulastri berada di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wanita yang kerap dipanggil umi oleh Achmad Imam Al Hafitd itu terus termenung sambil memegang beberapa lembar foto masa kecil putranya itu.
Sulastri tak henti-hentinya mengeluarkan air mata. Parasnya selalu ditutupi dengan kerudung hijau yang membalut secara sederhana. Sesekali, jari lentiknya membasuh air mata jatuh ke pipinya.
"Dia ini anak baik. Dia ini pintar, tidak pernah ada tanda-tanda orang pembunuh," kata Sulastri, Selasa (11/11/2014).
Sulastri lalu mengambil salah satu foto dari tumpukan foto yang diletakkan di atas tasnya. Tangannya tampak gemetar saat menunjukkan foto itu.
Dalam foto itu terlihat sosok Hafitd kecil. Dia mengenakan setelan kaos dilapisi blazer coklat dengan gantungan peserta di lehernya. Pada bagian bawah foto bertuliskan "Pelatihan ESQ".
"Sejak kecil dia orangnya baik. Dia nggak tega lihat orang kayak bawa barang dipikul. Dia lari cari saya minta kasih uang buat tukang itu," ucap wanita bergamis hijau toska itu.
Sulastri terus terkenang masa saat anaknya masih berada di rumahnya. Hafitd adalah orang yang berbakti kepada orangtua dan tidak segan memberi kepada sesama rekannya.
"Di rumah sepi nggak ada dia. Dia yang biasanya buat ramai di rumah. Adiknya juga nanya terus kenapa kakak seperti itu," ujar Sulastri.
Kini dia hanya bisa memeluk anaknya di balik jeruji besi atau saat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hafitd pun tak mau menyiakan kesempatan pertemuan itu.
Ahmad Imam Al Hafitd menjadi terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina. Dia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu. Hafitd bersama kekasihnya Assyifa Ramadhani Anggraini bersama-sama menghilangkan nyawa Ade Sara.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa Toton juga menyebut Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bahwa terdakwa telah terbukti telah melakukan secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana," kata Toton saat membacakan berkas tuntutan kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 November 2014. (Yus)
Â
Advertisement