2 Jenazah WNI Korban Pembunuhan di Hong Kong Tiba di Indonesia

Kedua jenazah diterbangkan langsung dari Hongkong menggunakan Maskapai Penerbangan Cathay Pacific Airlines CX 777.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Nov 2014, 17:57 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 17:57 WIB
Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih
Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih

Liputan6.com, Tangerang - Jenazah 2 warga negara Indonesia (WNI), Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih yang menjadi korban pembunuhan oleh tersangka Rurik Jutting di Hong Kong akhirnya tiba di Indonesia. Kedua jasad tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (11/11/2014) siang, sekitar 13.20 WIB.

Kasubdit Pengawas Kekonsuleran Kemenlu RI Trisna Jailani mengatakan setelah melalui proses prosedur di rumah sakit serta kepolisian Hongkong, akhirnya Kementerian Luar Negeri melalui KJRI di Hongkong, dapat memulangkan 2 jenazah WNI tersebut dalam waktu singkat.

Kedua jenazah diterbangkan langsung dari Hongkong menggunakan Cathay Pacific Airlines CX 777 dan tiba di Indonesia melalui Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta.

"Rencananya jenazah Seneng baru akan diterbangkan ke Kendari pada Rabu (12 November) pagi, sehingga malam ini jenazahnya diinapkan di Cargo Garuda. Sementara Jenazah Sumarti Ningsih langsung dibawa dengan mobil ambulans melalui jalur darat ke daerah Cilacap, Jawa Tengah," ungkap Trisna.

Dia menjelaskan, usai memulangkan 2 jenazah, Kemenlu akan terus mengawal proses hukum terhadap Rurik Jutting yang merupakan bankir asal Inggris. "Kita kawal terus sampai kasusnya tuntas," tandas Trisna.

Pembunuhan 2 WNI ini terungkap setelah polisi mendapat laporan warga karena adanya bau tak sedap dari kamar apartemen Jutting (29) di Distrik Wan Chai, Hongkong pada Sabtu 1 November dini hari pekan lalu.

Sumarti Ningsih yang juga dikenal dengan nama Alice ditemukan tak bernyawa dalam koper di balkon lantai 31 unit apartemen Jutting. Dia diduga sudah meninggal beberapa hari sebelumnya.

Seneng Mujiasih atau karib disapa Jesse Lorena awalnya ditemukan hidup di apartemen Jutting dengan luka tikaman parah di leher dan bokongnya. Namun wanita malang asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara itu meninggal tak lama kemudian di lokasi kejadian.

Pada persidangan kedua yang digelar pada Senin ini, hakim Bina Chainrai menyatakan Jutting akan menjalani tes kejiwaan. Persidangan akan dilanjutkan pada 24 November mendatang.

Sementara Jaksa Louise Wong mengatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan yang sedianya dilakukan pada Jumat 7 November tidak jadi dilakukan lantaran Jutting menolak. Namun pengacara si tersangka, Tim Parker mengatakan reka ulang tersebut mungkin akan dilakukan nanti.

Sebelumnya di sidang perdana, Saat ditanya apakah ia memahami dakwaan yang dijatuhkan padanya, Jutting menjawab, "Ya." Jutting kemudian menegaskan kepada penyidik bahwa dirinya masih waras, tak mengalami gangguan jiwa. "Aku tidak gila," ujar Rurik Jutting. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya