Liputan6.com, Jakarta - Hasil Putusan sidang pelanggaran kode etik Dewan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 4 orang diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu.
Dari 13 perkara yang diputuskan, DKPP memutuskan 8 perkara. Selain 4 orang yang diberhentikan, 5 orang hanya diberikan peringatan keras.
Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie, menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
"Bagi mereka yang diberhentikan tetap, saya harap mencari pekerjaan lain dan jangan kembali lagi menjadi penyelenggara pemilu," ujar Jimly di ruangan sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Keempat orang tersebut adalah, anggota KPU Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto yang membuat surat pernyataan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019.
Kedua adalah Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, yang terbukti meminta uang kepada caleg terpilih DPRD, kemudian kedapatan berkomunikasi dengan beberapa caleg sebelum pleno penetapan, mengancam caleg, dan mengajak istrinya terlibat.
Sedangkan, dua orang sisanya berasal dari kota Makassar, yakni anggota KPU Makassar. Armir, yang membuat surat palsu dan melakukan revisi kepada caleg. Serta Ketua Panwaslu Kota Makassar, Amir Ilyas yang terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengintervensi anggaran, serta melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemilu walikota Makassar 2013. (Yus)
DKPP Pecat 4 Orang Penyelenggara Pemilu
Ketua Majelis, Jimmly Ashidiqie menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
diperbarui 11 Nov 2014, 18:18 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 18:18 WIB
Pemecatan itu dilakukan DKPP karena para komisioner KPU tersebut melanggar kode etik selama perhelatan Pemilu 2014, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes