Liputan6.com, Jakarta - Hasil Putusan sidang pelanggaran kode etik Dewan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 4 orang diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu.
Dari 13 perkara yang diputuskan, DKPP memutuskan 8 perkara. Selain 4 orang yang diberhentikan, 5 orang hanya diberikan peringatan keras.
Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie, menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
"Bagi mereka yang diberhentikan tetap, saya harap mencari pekerjaan lain dan jangan kembali lagi menjadi penyelenggara pemilu," ujar Jimly di ruangan sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Keempat orang tersebut adalah, anggota KPU Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto yang membuat surat pernyataan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019.
Kedua adalah Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, yang terbukti meminta uang kepada caleg terpilih DPRD, kemudian kedapatan berkomunikasi dengan beberapa caleg sebelum pleno penetapan, mengancam caleg, dan mengajak istrinya terlibat.
Sedangkan, dua orang sisanya berasal dari kota Makassar, yakni anggota KPU Makassar. Armir, yang membuat surat palsu dan melakukan revisi kepada caleg. Serta Ketua Panwaslu Kota Makassar, Amir Ilyas yang terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengintervensi anggaran, serta melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemilu walikota Makassar 2013. (Yus)
DKPP Pecat 4 Orang Penyelenggara Pemilu
Ketua Majelis, Jimmly Ashidiqie menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
diperbarui 11 Nov 2014, 18:18 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 18:18 WIB
Pemecatan itu dilakukan DKPP karena para komisioner KPU tersebut melanggar kode etik selama perhelatan Pemilu 2014, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 11 Januari 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Tanda-tanda?
Penjualan Mobil Astra Capai 482.964 Unit pada 2024
Salah Penggunaan Asmaul Husna dalam Berdoa jadi Tak Efektif, Harusnya Begini Kata UAH
The People’s Cafe Resmi Tersertifikasi Halal, Apa Menu Andalan Terbarunya?
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan