Liputan6.com, Jakarta - Hasil Putusan sidang pelanggaran kode etik Dewan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 4 orang diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu.
Dari 13 perkara yang diputuskan, DKPP memutuskan 8 perkara. Selain 4 orang yang diberhentikan, 5 orang hanya diberikan peringatan keras.
Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie, menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
"Bagi mereka yang diberhentikan tetap, saya harap mencari pekerjaan lain dan jangan kembali lagi menjadi penyelenggara pemilu," ujar Jimly di ruangan sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Keempat orang tersebut adalah, anggota KPU Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto yang membuat surat pernyataan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019.
Kedua adalah Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, yang terbukti meminta uang kepada caleg terpilih DPRD, kemudian kedapatan berkomunikasi dengan beberapa caleg sebelum pleno penetapan, mengancam caleg, dan mengajak istrinya terlibat.
Sedangkan, dua orang sisanya berasal dari kota Makassar, yakni anggota KPU Makassar. Armir, yang membuat surat palsu dan melakukan revisi kepada caleg. Serta Ketua Panwaslu Kota Makassar, Amir Ilyas yang terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengintervensi anggaran, serta melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemilu walikota Makassar 2013. (Yus)
DKPP Pecat 4 Orang Penyelenggara Pemilu
Ketua Majelis, Jimmly Ashidiqie menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
Diperbarui 11 Nov 2014, 18:18 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 18:18 WIB
Pemecatan itu dilakukan DKPP karena para komisioner KPU tersebut melanggar kode etik selama perhelatan Pemilu 2014, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Download Lagu dari YouTube, Berikut Panduan Lengkap dan Mudahnya
Ke Mana Perginya Uang Saat Harga Saham Turun?
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline Lengkap, Berikut Syarat dan Iuran yang Harus Dikeluarkan
Investor Dogecoin Sambut Harapan Baru dengan Muncul Sinyal Bullish
Kecurangan Volume MinyaKita dan Beras 5 kg Bikin Heboh Jelang Lebaran, Konsumen Harus Apa?
Pemerintah Klaim Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Puncak Arus Mudik Lebaran 2025
Bacaan Niat Sholat Sunnah Sebelum Isya, Simak Panduan Lengkap Sholat Rawatib & Keutamaannya
VIDEO: Data Terkini Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Myanmar
Taoge Goreng Khas Betawi, Olahan Taoge yang Tak Digoreng
Waspada Uang Palsu Beredar Jelang Lebaran 2025, Begini Cara Hindari Penipuan
Jirayut Mudik ke Thailand, Ungkap Suasana Kampung Halaman Usai Gempa Myanmar
Lini Serang Bapuk, Ruben Amorim Desak Manchester United Rekrut Striker Muda dari Spanyol