3 Majikan Penganiaya PRT Terancam 5 Tahun Penjara

Bekerja sebagai pembantu rumah tangga, hanya siksaan yang didapat Nurmayati yang dilakukan oleh majikannya di Tangerang Selatan, Banten.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Nov 2014, 18:26 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 18:26 WIB
(Lip6 Petang) Aniaya-Pembantu
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Tangerang - Bekerja sebagai pembantu rumah tangga, bukan uang yang Nurmayati dapat, tetapi berbagai siksaan yang dilakukan oleh 3 wanita kakak beradik lanjut usia di Tangerang Selatan, Banten.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (11/11/2014), rumah inilah nestapa itu dilalui Nurmayati selama 5 bulan.

Beruntung penderitaan itu berakhir setelah para tetangga di Kompleks Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten melaporkan dugaan penganiayaan itu pada polisi.

Menurut Nurmayati ia disiksa sejak hari kedua bekerja. Setiap kali ia selalu dianggap salah dan hanya diberi makan nasi dengan garam. Lebih miris lagi, upahnya selama bekerja tidak pernah diberikan sang majikan.

"Kena sabetan tali pinggang sama dicekik," tutur Nurmayati.

Tersangka mengelak jika dinyatakan menyiksa korban. Mereka beralasan justru korbanlah yang tidak bekerja dengan baik dan kerap melakkan hal yang tidak pantas, seperti mengintip anak laki-laki tersangka saat tidur.

Menurut psikiater Mintarsih, apapun latar belakang penyiksaan tidak bisa dibenarkan. "Supaya tetangga juga ikut melihat jika ada sesuatu yang meragukan. Apakah pembantu itu tidak pernah keluar rumah," jelas Mintarsih.

Di usia tua mereka kini, ketiga majikan Nurmayati terancam hukuman 5 tahun penjara. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya