BNN Pecahkan Rekor Penangkapan 8 Ton Ganja

Jaringan ini tak canggung membawa 8 ton ganja hanya dengan menggunakan truk berukuran sedang menyusuri jalan Pulau Sumatera menuju Jakarta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Nov 2014, 16:29 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 16:29 WIB
Ganja Aceh Senilai Rp 500 Juta Diamankan Polisi
Polres Metro Jakarta Utara menciduk sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, (29/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap jaringan narkoba jenis ganja. Jaringan ini tak canggung membawa 8 ton ganja hanya dengan menggunakan truk berukuran sedang menyusuri jalan Pulau Sumatera menuju Jakarta.

Berdasarkan catatan, capaian ini merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar pun menyatakan hasil pengungkapan ini sebagai salah satu prestasi jajarannya.

"Penangkapan 8 ton ganja ini merupakan yang terbesar selama 10 tahun terakhir," ujar Anang saat pemusnahan barang bukti, di Garbage Plants Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11/2014).

Ganja seberat 8 ton itu didapat dari penangkapan jaringan narkoba Aceh. Para tersangka membawa ganja menggunakan truk sedang dari Sigli, Aceh. Petugas menangkap 3 tersangka di kawasan Telaga Samsam Kandis Riau pada Jumat 24 Oktober 2014.

"Petugas menangkap tersangka di sebuah rumah makan saat truk sedang mogok," terang Anang.

Ketiga tersangka, Jamil, Muhallil, dan Syafrizal lalu dibawa ke Kantor BNN Jalan MT Haryono, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Truk beserta 8 ton ganja juga ikut diamankan.

Di lokasi lain, petugas juga menangkap seorang tersangka bernama Budiman alias Ade. Budiman yang berperan sebagai penjaga gudang ditangkap di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Satu tersangka lagi, ini pengendali bernama Bang Pin juga ditangkap di waktu yang sama. Dia ditangkap di kawasan Bandung," jelas Anang.

Seluruh barang bukti berupa 8 ton ganja sudah dimusnahkan. Barang bukti ini dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti sitaan dari BNNP DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun barang bukti berupa 3 kg sabu, 30 kg ganja, 99 butir ekstasi, 1,3 kg ekstasi, 114,898 gram heroin, 1.464,7081 gram tablet methampetamine, 189,994 gram tablet Nimatezepam.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya