Liputan6.com, Bima - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Nukrah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bima Kota. Anggota Dewan dari Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus perusakan fasilitas dan penganiayaan Kepala Desa Rupe, Muhtar.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Wendi Oktariansyah, mengungkapkan, Nukrah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan berkas kasusnya telah dikirim ke Polda NTB untuk mendapatkan izin pemeriksaan dari Gubernur NTB.
"Oknum wakil ketua dewan ini sebelumnya dilaporkan Kepala Desa Rupe merusak fasilitas kantor desa dan penganiayaan beberapa waktu lalu," ungkap Wendi di Bima, Kamis (13/11/2014). Dia menyebutkan, surat permohonan izin pemeriksaan itu bernomor B/2242/IX/2014.
"Surat permintaan izin pemeriksaan itu sudah kita kirim minggu lalu melalui Polda NTB," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil ditemui. Saat didatangi di ruang kerjanya, Nukrah sedang tidak ditempat. Salah satu staf Dewan mengaku, Nukrah sedang tugas keluar daerah.
Sebelumnya, kasus pengerusakan fasilitas desa dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa 15 September 2014. Saat Kepala Desa Rupe membentuk panitia pemilihan kepala dusun, oknum anggota Dewan itu tiba-tiba muncul memprotes pembentukan panitia.
Dia membanting kursi bahkan nyaris memukul kepala desa setempat. Beruntung ketegangan itu cepat dilerai staf desa. (Ans)
Terlibat Penganiayaan, Pimpinan DPRD Bima Jadi Tersangka
Kasus perusakan fasilitas desa dan penganiayaan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Bima itu terjadi pada Selasa 15 September 2014.
diperbarui 13 Nov 2014, 17:50 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 17:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor