Terlibat Penganiayaan, Pimpinan DPRD Bima Jadi Tersangka

Kasus perusakan fasilitas desa dan penganiayaan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Bima itu terjadi pada Selasa 15 September 2014.

oleh Hans Bahanan diperbarui 13 Nov 2014, 17:50 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 17:50 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bima - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Nukrah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bima Kota. Anggota Dewan dari Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus perusakan fasilitas dan penganiayaan Kepala Desa Rupe, Muhtar.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Wendi Oktariansyah, mengungkapkan, Nukrah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan berkas kasusnya telah dikirim ke Polda NTB untuk mendapatkan izin pemeriksaan dari Gubernur NTB.

"Oknum wakil ketua dewan ini sebelumnya dilaporkan Kepala Desa Rupe merusak fasilitas kantor desa dan penganiayaan beberapa waktu lalu," ungkap Wendi di Bima, Kamis (13/11/2014). Dia menyebutkan, surat permohonan izin pemeriksaan itu bernomor B/2242/IX/2014.

"Surat permintaan izin pemeriksaan itu sudah kita kirim minggu lalu melalui Polda NTB," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil ditemui. Saat didatangi di ruang kerjanya, Nukrah sedang tidak ditempat. Salah satu staf Dewan mengaku, Nukrah sedang tugas keluar daerah.

Sebelumnya, kasus pengerusakan fasilitas desa dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa 15 September 2014. Saat Kepala Desa Rupe membentuk panitia pemilihan kepala dusun, oknum anggota Dewan itu tiba-tiba muncul memprotes pembentukan panitia.

Dia membanting kursi bahkan nyaris memukul kepala desa setempat. Beruntung ketegangan itu cepat dilerai staf desa. (Ans)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya