Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka penyiram air keras kepada siswa SMKN 1 Budi Utomo --yang lebih dikenal Boedoet-- Zulfikar. Ketiga tersangka, yakni DI (16), B (16) dan W (16). DI sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur, sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayakari mengatakan, DI memang telah merencanakan aksinya sejak sepekan sebelum penyiraman terjadi. DI akhirnya ditangkap sehari setelah kejadian Sabtu 8 November 2014.
"Dugaan sementara otak penyerangan itu adalah DI. Air keras sudah disiapkan DI dan disimpan di rumahnya sepekan sebelum dia dan teman-temannya menyerang korban," kata Sri di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (12/11/2014).
  Â
Tawuran dengan air keras ini melukai 3 siswa kelas XI SMK Negeri 1 Budi Utomo, Zulfikar, Zulfikar (16), Irfan (15), dan Wahyu (16). Akibatnya, Zulfikar mangalami luka parah di wajah kanan dan punggungnya. Irfan juga mengalami luka parah di wajah, sedangkan Wahyu mengalami luka di bagian kaki.
DI diduga menyiapkan air keras dalam 3 botol. 2 Botol yang telah berisi air keras diduga dibagikan kepada B dan W. DI lalu memegang satu botol. Hanya saat menyerang, botol dipegang B terjatuh di jalan. Tinggal DI dan W yang memegang botol berisi air keras, sehingga keduanya yang menyiramkan air keras itu ke 3 korban yang sedang melintas dengan berboncengan 2 sepeda motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Hanya saja, penyidik tak menemukan bukti sisa air keras di lokasi kejadian. Bukti penggunaan air keras diperoleh dari visum kepada 3 korban. "Hanya batu-batu yang berserakan di jalan yang ditemukan di lokasi kejadian," ungkap Sri.
Sejauh ini, kata Sri, pihaknya menilai ada upaya damai yang dilakukan antara keluarga tersangka dan keluarga korban. Hal itu pula yang disarankan kepada kedua belah pihak.
"Kami dari kepolisian pun memberikan pandangan hukum bahwa menyikapi kasus ini, kedua belah pihak bisa damai. Karena keluarga korban sudah memaafkan," jelas dia.
Namun ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang sebabkan luka ringan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyiram Air Keras Siswa 'Boedoet'
DI diduga menyiapkan air keras dalam 3 botol. 2 Botol yang telah berisi air keras diduga dibagikan kepada B dan W.
diperbarui 13 Nov 2014, 02:15 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 02:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Sukabumi Nekat Menerjang Arus Sungai Menuju Sekolah
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid
Dinkes DKI Sebut Kasus ISPA oleh HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022
Mengenal Pia Saronde, Kuliner Khas Gorontalo yang Kaya Rasa dan Budaya
Ini 3 Waktu Puasa di Bulan Rajab yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup
Kasus Investasi Bodong, Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK
350 Caption untuk Suami Simple yang Menyentuh Hati
Dana BOS Hilang Misterius, Gaji Honorer SDN 56 Kota Gorontalo Tertunda
30 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi PIP Universitas Bandung Masih Pemberkasan
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat, Buntut Kasus Perzinahan hingga Narkoba
Aktivitas Transportasi Udara Saat Nataru 2024/2025 Meningkat, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang