Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka penyiram air keras kepada siswa SMKN 1 Budi Utomo --yang lebih dikenal Boedoet-- Zulfikar. Ketiga tersangka, yakni DI (16), B (16) dan W (16). DI sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur, sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayakari mengatakan, DI memang telah merencanakan aksinya sejak sepekan sebelum penyiraman terjadi. DI akhirnya ditangkap sehari setelah kejadian Sabtu 8 November 2014.
"Dugaan sementara otak penyerangan itu adalah DI. Air keras sudah disiapkan DI dan disimpan di rumahnya sepekan sebelum dia dan teman-temannya menyerang korban," kata Sri di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (12/11/2014).
Tawuran dengan air keras ini melukai 3 siswa kelas XI SMK Negeri 1 Budi Utomo, Zulfikar, Zulfikar (16), Irfan (15), dan Wahyu (16). Akibatnya, Zulfikar mangalami luka parah di wajah kanan dan punggungnya. Irfan juga mengalami luka parah di wajah, sedangkan Wahyu mengalami luka di bagian kaki.
DI diduga menyiapkan air keras dalam 3 botol. 2 Botol yang telah berisi air keras diduga dibagikan kepada B dan W. DI lalu memegang satu botol. Hanya saat menyerang, botol dipegang B terjatuh di jalan. Tinggal DI dan W yang memegang botol berisi air keras, sehingga keduanya yang menyiramkan air keras itu ke 3 korban yang sedang melintas dengan berboncengan 2 sepeda motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Hanya saja, penyidik tak menemukan bukti sisa air keras di lokasi kejadian. Bukti penggunaan air keras diperoleh dari visum kepada 3 korban. "Hanya batu-batu yang berserakan di jalan yang ditemukan di lokasi kejadian," ungkap Sri.
Sejauh ini, kata Sri, pihaknya menilai ada upaya damai yang dilakukan antara keluarga tersangka dan keluarga korban. Hal itu pula yang disarankan kepada kedua belah pihak.
"Kami dari kepolisian pun memberikan pandangan hukum bahwa menyikapi kasus ini, kedua belah pihak bisa damai. Karena keluarga korban sudah memaafkan," jelas dia.
Namun ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang sebabkan luka ringan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyiram Air Keras Siswa 'Boedoet'
DI diduga menyiapkan air keras dalam 3 botol. 2 Botol yang telah berisi air keras diduga dibagikan kepada B dan W.
Diperbarui 13 Nov 2014, 02:15 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 02:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025