KMP dan KIH Teken Kesepakatan Damai Hari Ini

Perseteruan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan berakhir dengan kesepakatan damai.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Nov 2014, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 08:00 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua kubu tersebut akan menandatangani 5 butir kesepakatan di Gedung DPR, hari ini, Senin (17/11/2014).

Penandatanganan itu setelah KIH dan KMP melakukan pertemuan di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa pada Sabtu 15 November 2014. Makanan khas Palembang, Pempek menjadi alat diplomasi kedua kubu.

"Hari ini yang menyelesaikan (konflik KMP Vs KIH), empek-empek di rumah Pak Hatta. Saya baru tahu empek-empek di sini yang paling enak. Hari ini kita bersama-sama sudah menyepakati 5 butir yang akan kita paraf dan sosialisasikan masing-masing fraksi di DPR agar tidak ada lagi suara yang berbeda. Senin juga Pak Hatta akan hadir di DPR," ujar juru runding KIH Pramono Anung di kediaman Hatta di bilangan Fatmawati, Jakarta, Sabtu.

Saat ditanya ke 5 butir itu, politisi PDIP itu enggan mengungkapkannya. Menurut dia, hal tersebut akan disampaikan di DPR pada Senin 17 November 2014.

"Intinya kita sudah menemukan kesepakatan. Soal pasal-pasal (UU MP3) kita juga sepakat tidak mendegradasikan hak dari anggota Dewan," jelas Pramono.

Pramono menerangkan, dengan kesepakatan tersebut, maka tidak ada lagi DPR tandingan."Tidak ada lagi yang namanya DPR tandingan, tidak ada lagi kocok-kocokan (pemilihan pimpinan DPR ulang), tidak ada lagi KIH dan KMP di DPR," ujar Pramono.

Juru runding KMP Idrus Marham menegaskan, kesepakatan tersebut sudah final. "Ini sudah mandat kita, Insya Allah ini sudah final. DPR pun sudah bisa bekerja dengan semuanya, paling lambat Selasa depan," jelas politisi Golkar itu.

Hatta Rajasa mengatakan, ada beberapa pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 akan dihapuskan. Meski dihapuskan, pasal itu tidak menghilangkan hak individu anggota Dewan yaitu Hak interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya