Liputan6.com, Jakarta - Kisruh di parlemen segera berakhir. Tercapainya kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), DPR tandingan dengan sendirinya sudah tidak ada lagi.
"Tidak ada lagi yang namanya DPR tandingan, tidak ada lagi kocok-kocokan (pemilihan pimpinan DPR ulang), tidak ada lagi KIH dan KMP di DPR," ujar politisi senior PDIP Pramono Anung yang mewakili KIH di kediaman Hatta Radjasa, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).
Pramono mengatakan, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 akan disampaikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk disepakati perubahannya.
"Kita nanti serahkan di Baleg agar revisi tersebut bisa langsung dibahas di DPR," jelas dia.
Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 akan dihapuskan. Meski dihapuskan, tidak menghilangkan hak individu anggota Dewan yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
"Dari hasil pertemuan kita hari ini, sudah menyepakati kesepahaman. Agar masyarakat tidak bingung, di mana yang menyangkut hak-hak anggota Dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, di mana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut di UUD 1945," ujar Hatta di kediamannya, Jakarta, siang tadi. (Ans)
Pramono PDIP: KIH-KMP Berdamai, Tak Ada Lagi DPR Tandingan
Politisi senior PDIP Pramono Anung mengatakan, perubahan dalam UU MD3 akan disampaikan di Baleg DPR untuk disepakati perubahannya.
diperbarui 15 Nov 2014, 22:00 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 22:00 WIB
Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat untuk berdamai, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Netanyahu Berikan Trump 2 Pager Sebagai Cendera Mata, Banggakan Kesuksesan Serangan Lebanon?
KSAL Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tersisa 8 KM Lagi
Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Kanidat Dampingi Patrick Kluivert untuk Timnas Indonesia, Jalani Wawancara Santai dengan Banyak Pertanyaan
Media Sosial Adalah: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Dampaknya
Jangan Asal Pilih, Ini 5 Rekomendasi Skincare untuk Usia 50 Tahun ke Atas
189 Kapal Pertamina International Shipping Pakai Bahan Bakar B40
5 Rekomendasi Sabun Muka untuk Mengatasi Jerawat Terbaik, Pilih Salah Satunya
VIDEO: PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Pegawai Honorer
Perbedaan JPG dan PNG, Memahami Format Gambar Digital
Kalahkan AS Roma 3-1, Joao Felix dan Pemain Baru AC Milan Tampil Memukau
5 Desain Kombinasi Dapur dan Tempat Cuci Baju, Jadi Solusi Praktis dan Efisien untuk Rumah
Apa itu Housekeeping: Definisi, Tugas, dan Keterampilan yang Dibutuhkan