Liputan6.com, Jakarta - Para elite politik Koalisi Merah Putih (KMP) berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa di Kompleks Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan pada Jumat 14 November 2014 malam. Pertemuan tersebut digelar untuk menyampaikan hasil lobi dengan KIH.
Koordinator pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih tetap bertahan agar permintaan perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang diajukan KIH tidak diubah.
"Semalam baru sampai pada arahan dari Dewan Presidium KMP kepada kami agar melakukan harmonisasi dengan catatan tidak mendegradasi hak DPR," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/11/2014).
Namun demikian, Idrus mengaku pihaknya siap melakukan pendekatan kepada kubu KIH dalam waktu dekat ini. Dia pun mengatakan pertemuan terakhir antara KIH dan KMP kembali akan digelar dalam waktu dekat ini.
"Arahnya tinggal harmonisasi mana yang dari usulan mereka, mana yang perlu diubah, mana yang tidak. Kita harapkan pertemuan selesai, kita harapkan hari Senin akan ada penandatanganan kesepakatan bersama, Selasa telah dimulai pelaksanaan dari kesepakatan yang ada," ujar dia.
Idrus mengatakan dalam pertemuan selanjutnya nanti, permintaan revisi undang-undang yang mengatur hak DPR kemungkinan tetap akan ditolak. Sebab Idrus menganggap penghapusan tersebut justru suatu kemunduran dan mengurangi hak DPR yang memang telah melekat selama ini.
"Prinsip kita jangan sampai penghapusan ayat tertentu itu mendegradasi hak DPR terutama hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak itu sudah diatur UUD, maka mau tidak mau harus kita break down di dalam UU," ucap Idrus.
2 Kubu di parlemen, yakni KMP dan KIH, setelah dimediasi oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan politisi senior PDIP Pramono Anung, sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah KMP memenuhi beberapa permintaan yang diajukan oleh KIH. Di antaranya merevisi beberapa pasal UU MD3. Belakangan penandatanganan kesepakatan mundur gara-gara KMP menilai permintaan KIH terlalu banyak.
Salah satunya yaitu kubu KIH meminta perubahan pada pasal di UU MD3 yakni Pasal 74 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi. Pasal 74 itu menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum, dan seluruh penduduk.
Jika tidak, dewan bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan atau pelengseran terhadap presiden. (Sss)
KMP Harap KIH Teken Kesepakatan Bersama Senin
Namun demikian, Idrus mengaku pihaknya siap melakukan pendekatan kepada kubu KIH dalam waktu dekat ini.
diperbarui 15 Nov 2014, 13:17 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 13:17 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Epidemiolog Ingatkan Prokes Semasa Pandemi COVID-19 Masih Relevan Diterapkan di Musim Libur Natal dan Tahun Baru
Kumpulan Wallpaper Kata-Kata Keren Gokil untuk Berbagai Momen dan Suasana Hati
Kenaikan PPN 12 Persen, Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Amnesia
15 Tips Memilih Warna Gorden yang Tepat untuk Ruangan Anda
H-3 Libur Natal 2024, 835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Kisah Imam Syafi’i Menulis Banyak Hadis Hanya dengan Jarinya, Karomah Wali
The Rain Rayakan 23 Tahun Berkarya dengan Menggelar Konser SE23NADE Akhir Tahun
Tips Menyimpan Daging Kurban di Kulkas: Panduan Lengkap untuk Menjaga Kualitasnya
Rumble Terima Investasi Senilai Rp 12,53 Triliun dari Tether
Tips Menghindari Penipuan Online, Panduan Lengkap untuk Keamanan Digital
Barongko Adalah Warisan Kuliner Lezat Khas Sulawesi Selatan
Tips Menghindari Pergaulan Bebas, Panduan Lengkap untuk Remaja