Liputan6.com, Jakarta - Para elite politik Koalisi Merah Putih (KMP) berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa di Kompleks Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan pada Jumat 14 November 2014 malam. Pertemuan tersebut digelar untuk menyampaikan hasil lobi dengan KIH.
Koordinator pelaksana KMP‎ Idrus Marham mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih tetap bertahan agar permintaan perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang diajukan KIH tidak diubah.
‎"Semalam baru sampai pada arahan dari Dewan Presidium KMP kepada kami agar melakukan harmonisasi dengan catatan tidak mendegradasi hak DPR," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/11/2014).
‎
Namun demikian, Idrus mengaku pihaknya siap melakukan pendekatan kepada kubu KIH dalam waktu dekat ini. Dia pun mengatakan pertemuan terakhir antara KIH dan KMP kembali akan digelar dalam waktu dekat ini.
"Arahnya tinggal harmonisasi mana yang dari usulan mereka, mana yang perlu diubah, mana yang tidak. ‎Kita harapkan pertemuan selesai, kita harapkan hari Senin akan ada penandatanganan kesepakatan bersama, Selasa telah dimulai pelaksanaan dari kesepakatan yang ada," ujar dia.
Idrus mengatakan dalam pertemuan selanjutnya nanti, permintaan revisi undang-undang yang mengatur hak DPR kemungkinan tetap akan ditolak. Sebab Idrus menganggap penghapusan tersebut justru suatu kemunduran dan mengurangi hak DPR yang memang telah melekat selama ini.
‎
"Prinsip kita jangan sampai penghapusan ayat tertentu itu mendegradasi hak DPR terutama hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak itu sudah diatur UUD, maka mau tidak mau harus kita break down di dalam UU," ucap Idrus.
‎‎
2 Kubu di parlemen, yakni KMP dan KIH, setelah dimediasi oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan politisi senior PDIP Pramono Anung, sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah KMP memenuhi beberapa permintaan yang diajukan oleh KIH. Di antaranya merevisi beberapa pasal UU MD3. Belakangan penandatanganan kesepakatan mundur gara-gara KMP menilai permintaan KIH terlalu banyak.
Salah satunya yaitu kubu KIH meminta perubahan pada pasal di UU MD3 yakni Pasal 74 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi. ‎Pasal 74 itu menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum, dan seluruh penduduk.
Jika tidak, dewan bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan atau pelengseran terhadap presiden.‎ (Sss)
KMP Harap KIH Teken Kesepakatan Bersama Senin
Namun demikian, Idrus mengaku pihaknya siap melakukan pendekatan kepada kubu KIH dalam waktu dekat ini.
diperbarui 15 Nov 2014, 13:17 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 13:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keluarga Trump Habiskan Rp15 Miliar untuk Operasi Plastik, Terbanyak untuk Tanam Rambut Donald Trump
3 Fakta Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif Bunga Zainal Naik ke Penyidikan
Momen Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo ke Suriah, Beri Bantuan Musim Dingin
Donald Trump Menang Pilpres AS, Ekonomi Indonesia Bakal Amburadul?
Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Pengacara Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Salah Alamat ke Propam: Kalau Bingung Jangan Ajak Orang
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down di Vidio: Menghadapi Hiu Putih di Kedalaman Laut
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar, Kamis 7 November 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Sinopsis Film Drama Hanum & Rangga: Faith & The City, Saksikan di Vidio
Memahami Creativity adalah Kemampuan Menghasilkan Ide Baru yang Orisinal, Ketahui Manfaatnya
LPEI Kucurkan Overseas Financing ke Richeese Factory Malaysia
Barbie Kumalasari Diminta Produser Erry Wibowo Buka Kantor Law Firm di Bali, Untuk Apa?