Hasil Survei KPK, Kemenhub dan Kemenag Dapat Rapor Merah

Dalam survei tersebut, KPK mengambil 1.200 sampel dari 40 unit pelayanan di 20 kementerian atau lembaga.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Nov 2014, 15:36 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 15:36 WIB
Ketua KPK Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan hasil survei terkait integritas pelayanan publik di tingkat kementerian. Hasilnya, ada 2 kementerian yang mendapatkan rapor warna merah.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, 2 unit pelayanan publik yang masih mendapat warna merah berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada 2 unit yang masih mendapat rapor merah, yaitu dari unit izin angkutan pariwisata dari Kementerian Perhubungan dan pencatatan nikah di KUA dari Kementerian Agama," ujar Abraham Samad, di Gedung KPK, Selasa (18/11/2014).

Samad menjelaskan, survei KPK tersebut untuk menunjukkan kualitas pelayanan publik di Indonesia dan melihat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau CPI di tiap kementerian. Dia juga mengatakan, pelayanan publik di Indonesia harus diperbaiki. Sebab, salah satu tolak ukur indikator mengukur IPK atau CPI Indonesia adalah layanan publik dan perizinan.

"Oleh karena KPK memandang kalau masih terjadi crowded (kericuhan), artinya IPK kita turun. KPK bisa dibilang sukses untuk mengatasi grand corruption, tapi petty corruption ini yang masih terjadi terutama di pelayanan publik. Sesuai dengan fungsinya sebagai koordinasi dan supervisi bagi kementerian. Alhamdulillah, tahun lalu yang terkena merah dan kuning, kini sudah ada yang hijau," ucap Samad.

Berdasarkan UU KPK No 30 tahun 2002 Pasal 7 dan Pasal 8, KPK mempunyai fungsi dan tugas untuk melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap institusi yang melaksanakan pelayanan publik.

KPK mengambil 1.200 sampel dari 40 unit pelayanan di 20 kementerian/lembaga. Dari 40 unit, ada 38 unit pelayanan di atas nilai 6, di mana 26 di atas rata-rata 7,22 dan 14 di bawah 7,22, sedangkan 2 lagi di bawah passing grade yang ditetapkan KPK. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya