Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada salah satu terpidana kasus kekerasan di SMAN 3 Jakarta, Dwiki Putra Pratama (18). Dwiki adalah satu dari 9 pelaku terpidana kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMAN 3 Jakarta. Selain hukuman kurungan penjara, Dwiki juga diharuskan membayar 5 ribu rupiah sebagai biaya perkara.
"Menyatakan terdakwa Dwiki terbukti secara sah dan meyakinkan serta secara berlanjut melakukan kekerasan terhadap anak. ‎Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Ketua Imam Gultom di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Dwiki adalah akibat perbuatannya, nama baik ekstrakurikuler pencinta alam Sabhawana dan SMA 3 tercoreng. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa Dwiki adalah masih muda yang merupakan siswa sekolah.
"Dwiki juga merupakan anak yatim dan belum memiliki penghasilan, sehingga kami mempertimbangkan untuk tidak merusak masa depan terdakwa," tutur Hakim Imam.
Dwiki dinilai melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Fakta persidangan, Dwiki terbukti bersalah karena telah melakukan penamparan terhadap korban. Saat itu, kondisi korban sudah dalam keadaan lemah.
Setelah menjatuhkan vonis, Hakim Imam memberikan waktu kepada Dwiki untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya. Dwiki mengaku lega, sebab menurutnya vonis hakim jauh lebih ringan. Di luar persidangan, Dwiki mengatakan ingin kembali ke sekolah. "Saya lega, karena jauh lebih ringan dari tuntutan. Pengin sekolah lagi," ungkap Dwiki.
Di lain pihak, pernyataan berbeda keluar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana pada saat persidangan tadi. Arya menyatakan JPU akan melakukan banding lantaran vonis hakim dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. "Kami akan mengajukan banding yang Mulia," kata JPU Arya.
Dalam kasus kekerasan itu, ada 9 orang pelaku. 4 Terdakwa di antaranya yakni KR, PU, TM, dan AM telah divonis dengan hukuman percobaan 2 tahun dengan pidana penjara 1,5 tahun. Untuk M dan F berkasnya belum masuk dalam kejaksaan. Dan JS sedang menjalani persidangan. (Riz/Nan)
Satu Lagi Siswa SMAN 3 Jakarta Divonis Penjara Kasus Kekerasan
Dwiki adalah satu dari 9 pelaku terpidana kasus kekerasan yang berujung tewasnya Afriand Caesar, siswa kelas X SMAN 3 Jakarta.
diperbarui 18 Nov 2014, 23:58 WIBDiterbitkan 18 Nov 2014, 23:58 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya
7 Menu Lezat Diet Telur untuk Turunkan Berat Badan dalam Seminggu
Ini Pemenang Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia versi World Travel Tech Awards 2024
Cara Efektif Mengatasi Diare pada Anak, Makanan yang Harus Ibu Berikan