Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada salah satu terpidana kasus kekerasan di SMAN 3 Jakarta, Dwiki Putra Pratama (18). Dwiki adalah satu dari 9 pelaku terpidana kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMAN 3 Jakarta. Selain hukuman kurungan penjara, Dwiki juga diharuskan membayar 5 ribu rupiah sebagai biaya perkara.
"Menyatakan terdakwa Dwiki terbukti secara sah dan meyakinkan serta secara berlanjut melakukan kekerasan terhadap anak. ‎Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Ketua Imam Gultom di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Dwiki adalah akibat perbuatannya, nama baik ekstrakurikuler pencinta alam Sabhawana dan SMA 3 tercoreng. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa Dwiki adalah masih muda yang merupakan siswa sekolah.
"Dwiki juga merupakan anak yatim dan belum memiliki penghasilan, sehingga kami mempertimbangkan untuk tidak merusak masa depan terdakwa," tutur Hakim Imam.
Dwiki dinilai melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Fakta persidangan, Dwiki terbukti bersalah karena telah melakukan penamparan terhadap korban. Saat itu, kondisi korban sudah dalam keadaan lemah.
Setelah menjatuhkan vonis, Hakim Imam memberikan waktu kepada Dwiki untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya. Dwiki mengaku lega, sebab menurutnya vonis hakim jauh lebih ringan. Di luar persidangan, Dwiki mengatakan ingin kembali ke sekolah. "Saya lega, karena jauh lebih ringan dari tuntutan. Pengin sekolah lagi," ungkap Dwiki.
Di lain pihak, pernyataan berbeda keluar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana pada saat persidangan tadi. Arya menyatakan JPU akan melakukan banding lantaran vonis hakim dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. "Kami akan mengajukan banding yang Mulia," kata JPU Arya.
Dalam kasus kekerasan itu, ada 9 orang pelaku. 4 Terdakwa di antaranya yakni KR, PU, TM, dan AM telah divonis dengan hukuman percobaan 2 tahun dengan pidana penjara 1,5 tahun. Untuk M dan F berkasnya belum masuk dalam kejaksaan. Dan JS sedang menjalani persidangan. (Riz/Nan)
Satu Lagi Siswa SMAN 3 Jakarta Divonis Penjara Kasus Kekerasan
Dwiki adalah satu dari 9 pelaku terpidana kasus kekerasan yang berujung tewasnya Afriand Caesar, siswa kelas X SMAN 3 Jakarta.
Diperbarui 18 Nov 2014, 23:58 WIBDiterbitkan 18 Nov 2014, 23:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta
Barang Indonesia Masuk AS Kena Tarif Trump 32 Persen, Apa Upaya Pemerintah RI Minimalisir Dampaknya?
Fakta Unik Baju Adat Padang Magek dari Minangkabau