KMP DPRD DKI Konsultasikan Kisruh Pelantikan Ahok ke DPR

4 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta memimpin anggota KMP untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR perihal pelantikan Ahok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Nov 2014, 12:06 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 12:06 WIB
Ahok Blusukan ke Kios PKL Monas
Ahok meluncur ke areal PKL yang sedang dibangun di lapangan IRTI Monas usai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yakni Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat-PAN, dan PPP, melakukan rapat dengan Komisi II DPR. Kedatangan mereka dalam rangka mengonsultasikan perihal prosedur pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara pukul 14.00 WIB siang ini.

"Kedatangan kami dari pimpinan DPRD serta beberapa fraksi ke sini untuk konsultasi ke DPR, khusus Komisi 2 dalam rangka minta pendapat terkait dengan kekisruhan yang terjadi di DPRD tentang pelantikan gubernur," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana dari Fraksi PKS, Rabu (19/11/2014).

Sebanyak 4 wakil ketua dewan lainnya juga menghadiri rapat yaitu Abraham Lunggana dari Fraksi PPP, Muhammad Taufik dari Fraksi Gerindra, dan Ferrial Sofyan dari Fraksi Partai Demokrat. Serta beberapa Ketua Fraksi yang tergabung dalam KMP DKI.

"Kita undang semua, tapi kemungkinan yang datang Gerindra, Demokrat-PAN, PKS, PPP, kemudian Golkar. Adapun wakil ketua DPRD 4 orang itu lengkap," jelas Triwisaksana.

Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam KMP sebelumnya menyatakan, akan mengajukan surat penangguhan pelantikan Ahok kepada Jokowi.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, ‎pengajuan surat penangguhan tersebut lantaran belum adanya fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Yakni fatwa yang menyatakan Ahok secara otomatis naik jabatan menjadi gubernur atau harus menjalani pemilihan terlebih dahulu di DPRD sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya