Liputan6.com, Jakarta - Bendera dan lambang baru Aceh menuai kontroversi gara-gara menempatkan logo Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah pusat telah meminta agar Aceh mematuhi Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Perjanjian Helsinki.
"Ada 2 perjanjian, perjanjian Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh. Kita gunakan undang-undang seumpama 'Al Quran', perjanjian Helsinki sebagai 'hadis' atau pelengkap," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhy Purdijanto, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Dalam UU Pemerintahan Aceh disebutkan, Aceh berhak memiliki bendera, lambang, dan himne tersendiri, tapi tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.
Sementara, dalam Perjanjian Helsinki pada poin 4.2 diatur bahwa GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan nota kesepahaman ini.
Tedjo mengatakan, sebagai timbal balik bila Aceh menuruti pemerintah pusat, akan ada kewenangan yang dimiliki pusat menjadi kekuasaan daerah. "Kewenangan-kewenangan pusat yang sebagian itu akan diserahkan pada daerah. Jadi daerah itu melaksanakan kewenangan pusat. Ada beberapa yang diminta akan diberikan tapi mereka harus mengubah bendera. Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya," ujar Tedjo.
Menurut Tedjo, kewenangan yang bisa diberikan pusat untuk daerah yakni pengelolaan pesisir pantai di pulau-pulau. "Sebagian besar oleh mereka, diminta Aceh dan kita beri sebagian. Tapi kita minta bendera yang jadi concern itu harus dipenuhi. Ini soal timbal balik saja. Pulau-pulau terluar yang ada di wilayah mereka. Mereka kelola tambang yang ada di pesisir dan teritorial," papar mantan KSAL tersebut.
Tedjo menegaskan, Wapres Jusuf Kalla berpesan agar Aceh mematuhi hal ini. Dia juga mengatakan, pemerintah akan sangat hati-hati menangani masalah ini. Tedjo menggarisbawahi pemerintah pusat bukan melarang Aceh membuat bendera tapi jangan memasukkan unsur GAM.
"Wapres mengatakan mereka minta partai GAM mereka, ya ganti asal jangan GAM. Bisa partai Aceh, partai nasional Aceh, ya itu boleh. Bendera juga boleh, PSSI saja punya bendera dan kita kasih. Yang ada kesan GAM itu jangan, itu saja," tandas Tedjo. (Sun)
Menkopolhukam Ingatkan Aceh Lagi soal Bendera
Tedjo mengatakan, sebagai timbal balik bila Aceh menuruti pemerintah pusat, akan ada kewenangan yang dimiliki pusat menjadi milik Aceh.
Diperbarui 19 Nov 2014, 18:29 WIBDiterbitkan 19 Nov 2014, 18:29 WIB
Tedjo mengatakan, sebagai timbal balik bila Aceh menuruti pemerintah pusat, akan ada kewenangan yang dimiliki pusat menjadi milik Aceh.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masuk Islam karena Mau Menikah Sah tapi Lebih Baik Begini, Kata Ustadz Felix Siauw
1,1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Disita di Garut, Kerugian Cukai Nyaris Rp1 Miliar
Wakil Wali Kota Depok Temui Warga yang Bersitegang soal Penutupan Akses Jalan
Tak Bisa Jalankan Tugas, Gelar Miss Universe China 2024 Dicopot
Niat Silaturahmi Lebaran, Pria di Lampung Tengah Malah Dibacok Tetangga Gara-Gara Utang
NASA Temukan Berlian Raksasa 5 Kali Ukuran Bumi di Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 15 April 2025
Menguak Bisnis 'Lendir' di Maumere, saat Kamar Hotel jadi Bilik Esek-Esek
Prabowo Sebut Indonesia Siapkan Terobosan untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
Boboto, Kuliner Ternate yang Kaya Rasa dan Sejarah
Garut Darurat Kejahatan Seks: Kejari Buka Posko Khusus Anak, Perempuan dan Disabilitas
Jika Tes DNA Terbukti Ayah Biologis, Apakah Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Anak Lisa Mariana? Perspektif Hukum Islam