Liputan6.com, Jakarta - Masalah undang-undang atau qanun tentang lambang dan bendera Aceh, yang sebelumnya menjadi pekerjaan rumah mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi, tampaknya akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan, dalam menangani kasus tersebut harus hati-hati dan peran Gubernur Aceh dinilai sudah baik selama ini.
Tjahjo pun berjanji akan segera bertemu Gubernur Aceh. Menurut dia, Aceh tak bisa dilupakan begitu saja karena masih bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita akan ketemu minggu depan. Ini kan negara kesatuan," jelas Tjahjo.
Qanun lambang dan bendera belum mencapai kata sepakat, karena lambang dan bendera yang diusulkan Aceh mirip dengan lambang dan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah Pusat meminta pemerintah Aceh melakukan perubahan karena bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Selesaikan Qanun Bendera, Mendagri Segera Bertemu Gubernur Aceh
Qanun lambang dan bendera belum mencapai kata sepakat, karena lambang dan bendera yang diusulkan Aceh mirip dengan lambang dan bendera GAM.
diperbarui 07 Nov 2014, 09:20 WIBDiterbitkan 07 Nov 2014, 09:20 WIB
Dihadapan sejumlah wartawan di Jakarta, (17/8/2014), Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo menegaskan akan ada keputusan politik penting dalam Rakernas di kota Semarang, 19-21 September 2014 mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Firasat Ayah Pramugari yang Hilang di Kebakaran Glodok Plaza
5 Rekomendasi Film Indonesia Era 2000-an yang Bikin Baper
Fenomena Aneh saat Abah Guru Sekumpul Ada di Dua Tempat Sekaligus, Makkah dan Kalimantan
Makna Batik yang Dipakai Sri Sultan Hamengkubuwono X Saat Bertemu Mantan Presiden Jokowi
PDIP Gelar Acara Wayang, Hasto Sebut Lakon Wisanggeni Lahir Gambarkan Suasana Kebatinan Partai
Duduk Perkara Keluarga Ngamuk karena Pasien Batal Dioperasi dan Meninggal di RSUD TC Hillers Maumere
Bolehkah Sholat Tahajud tapi Belum Tidur? Simak Penjelasan UAH dan UAS
Hujan Terus Mengguyur Wilayah Sulut, BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi!
Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Amnesty International: Diskriminatif Terhadap Perempuan
Astronom Temukan Galaksi Kecil Baru di Sekitar Bumi
Intip, 12 Arti Mimpi Ikan yang Jarang Diketahui
Cerita Warga Saat Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah Hingga Musola di Cirebon