Selesaikan Qanun Bendera, Mendagri Segera Bertemu Gubernur Aceh

Qanun lambang dan bendera belum mencapai kata sepakat, karena lambang dan bendera yang diusulkan Aceh mirip dengan lambang dan bendera GAM.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Nov 2014, 09:20 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2014, 09:20 WIB
PDI-P Siapkan Keputusan Politik Penting di Rakernas Semarang
Dihadapan sejumlah wartawan di Jakarta, (17/8/2014), Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo menegaskan akan ada keputusan politik penting dalam Rakernas di kota Semarang, 19-21 September 2014 mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah undang-undang atau qanun tentang lambang dan bendera Aceh, yang sebelumnya menjadi pekerjaan rumah mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi, tampaknya akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, dalam menangani kasus tersebut harus hati-hati dan peran Gubernur Aceh dinilai sudah baik selama ini.

Tjahjo pun berjanji akan segera bertemu Gubernur Aceh. Menurut dia, Aceh tak bisa dilupakan begitu saja karena masih bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita akan ketemu minggu depan. Ini kan negara kesatuan," jelas Tjahjo.

Qanun lambang dan bendera belum mencapai kata sepakat, karena lambang dan bendera yang diusulkan Aceh mirip dengan lambang dan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah Pusat meminta pemerintah Aceh melakukan perubahan karena bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya