Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima putusan hakim itu," ujar Otto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Selain itu, menurut Otto, dirinya merasa kecewa dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Terus terang, kami kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tidak memperlihatkan fakta yang ada. Semua kutipan pertimbangan hakim hanya didasarkan pada seorang saksi saja (Deviardi). Tak diperhatikan keterangan saksi dari Rudi Rubiandini," jelas dia.
Menurut dia, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi adalah saksi yang di mana hakim bisa mempertimbangkan keterangan mereka sebelum memvonis kliennya.
"Rudi dan Deviardi adalah saksi. Tentunya kalau sama-sama saksi ada alasan untuk mempertimbangkan dua-duanya. Kami menghormati putusan hakim. Pertimbangannya tidak berdasarkan hukum," pungkas dia.
Dilain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mempertimbangkan vonis hakim. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, hakim memutuskan Artha Meris divonis 3 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif.
Hakim juga memvonis Artha Meris dengan denda sebesar Rp 100 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Hakim menilai Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 pada 2013. Suap tersebut bertujuan agar diterbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. (Ado/Mut)
Divonis 3 Tahun, Artha Meris Pertimbangkan Ajukan Banding
Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.
Diperbarui 20 Nov 2014, 13:14 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 13:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menbud Fadli Zon Resmikan Transformasi ISI Denpasar Jadi ISI Bali
Mengapa Anjing Angkat Satu Kaki Saat Kencing? Ini Alasannya
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 28 Februari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Viral Rombongan Umrah Diduga dari Indonesia Kompak Pakai Bunga di Kerudung, Sambil Teriakkan Bebaskan Palestina
Memahami Arti Debit dan Kredit: Panduan Lengkap untuk Pengelolaan Keuangan
Sukses di Eropa, MOVA Boyong 11 Perangkat Rumah Pintar ke Indonesia
30 Menu Makanan Sahur Agar Kuat Puasa, Resep dan Tips Jaga Stamina Seharian
Heboh! Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Begini Fakta-faktanya
Sholat di Dalam Ka'bah, Menghadap ke Mana?
Hasil Pantauan Hilal, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Ozy Syahputra Usia 62 Tahun Perankan Setan Botak di Jembatan Ancol: Jangan Harap Aku Bakal Centil!
Tips Mencicil Perlengkapan Bayi: Panduan Lengkap untuk Calon Orang Tua