Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima putusan hakim itu," ujar Otto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Selain itu, menurut Otto, dirinya merasa kecewa dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Terus terang, kami kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tidak memperlihatkan fakta yang ada. Semua kutipan pertimbangan hakim hanya didasarkan pada seorang saksi saja (Deviardi). Tak diperhatikan keterangan saksi dari Rudi Rubiandini," jelas dia.
Menurut dia, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi adalah saksi yang di mana hakim bisa mempertimbangkan keterangan mereka sebelum memvonis kliennya.
"Rudi dan Deviardi adalah saksi. Tentunya kalau sama-sama saksi ada alasan untuk mempertimbangkan dua-duanya. Kami menghormati putusan hakim. Pertimbangannya tidak berdasarkan hukum," pungkas dia.
Dilain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mempertimbangkan vonis hakim. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, hakim memutuskan Artha Meris divonis 3 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif.
Hakim juga memvonis Artha Meris dengan denda sebesar Rp 100 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Hakim menilai Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 pada 2013. Suap tersebut bertujuan agar diterbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. (Ado/Mut)
Divonis 3 Tahun, Artha Meris Pertimbangkan Ajukan Banding
Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.
Diperbarui 20 Nov 2014, 13:14 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 13:14 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Ledakan Akibat Tabung Gas Bocor di Sebuah Rumah di Kalideres, Seorang Wanita Terluka
Kebakaran Rumah di Kalideres Jakbar, Sabtu Malam 12 April 2025 Disebabkan Ledakan Tabung Gas
Motul Dukung Track Day di Sirkuit Mandalika, Peserta Dapat Pelumas Gratis
Badai Dahsyat Landa Beijing, Ratusan Penerbangan Dibatalkan dan Layanan Kereta Dihentikan
Laba Bersih Delta Giri Wacana Tumbuh 815% pada 2024, Ini Penopangnya
9 Beda Rumah Subsidi dan Komersil, Ini yang Worth Dibeli di 2025
Agen Gelandang Liverpool Terang-terangan Goda Real Madrid
Java Coffee, Warisan Kopi Arabika Jawa yang Mendunia
Gelar Dharma Shanti Nyepi 2025, Wamen BUMN: Spiritualitas jadi Pondasi Kerja Profesional
6 Fakta Film Anak Medan: Maell Lee Waswas Akting dengan Ajil Ditto, Ady Sky Ingat 8 Jam Syuting di Kafe
Contoh Surat Tidak Masuk Kerja yang Efektif untuk Berbagai Keperluan, Pelajari Cara Membuatnya
Harga Mobil BYD di Indonesia, Ini Daftar Terbaru April 2025