Divonis 3 Tahun, Artha Meris Pertimbangkan Ajukan Banding

Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Nov 2014, 13:14 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 13:14 WIB
Artha Meris
Artha Meris (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima putusan hakim itu," ujar Otto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Selain itu, menurut Otto, dirinya merasa kecewa dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Terus terang, kami kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tidak memperlihatkan fakta yang ada. Semua kutipan pertimbangan hakim hanya didasarkan pada seorang saksi saja (Deviardi). Tak diperhatikan keterangan saksi dari Rudi Rubiandini," jelas dia.

Menurut dia, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi adalah saksi yang di mana hakim bisa mempertimbangkan keterangan mereka sebelum memvonis kliennya.

"Rudi dan Deviardi adalah saksi. Tentunya kalau sama-sama saksi ada alasan untuk mempertimbangkan dua-duanya. Kami menghormati putusan hakim. Pertimbangannya tidak berdasarkan hukum," pungkas dia.

Dilain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mempertimbangkan vonis hakim. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sebelumnya, hakim memutuskan Artha Meris divonis 3 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif.

Hakim juga memvonis  Artha Meris dengan denda sebesar Rp 100 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Hakim menilai Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 pada 2013. Suap tersebut bertujuan agar diterbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya