Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima putusan hakim itu," ujar Otto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Selain itu, menurut Otto, dirinya merasa kecewa dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Terus terang, kami kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tidak memperlihatkan fakta yang ada. Semua kutipan pertimbangan hakim hanya didasarkan pada seorang saksi saja (Deviardi). Tak diperhatikan keterangan saksi dari Rudi Rubiandini," jelas dia.
Menurut dia, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi adalah saksi yang di mana hakim bisa mempertimbangkan keterangan mereka sebelum memvonis kliennya.
"Rudi dan Deviardi adalah saksi. Tentunya kalau sama-sama saksi ada alasan untuk mempertimbangkan dua-duanya. Kami menghormati putusan hakim. Pertimbangannya tidak berdasarkan hukum," pungkas dia.
Dilain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mempertimbangkan vonis hakim. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, hakim memutuskan Artha Meris divonis 3 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif.
Hakim juga memvonis Artha Meris dengan denda sebesar Rp 100 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Hakim menilai Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 pada 2013. Suap tersebut bertujuan agar diterbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. (Ado/Mut)
Divonis 3 Tahun, Artha Meris Pertimbangkan Ajukan Banding
Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.
diperbarui 20 Nov 2014, 13:14 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 13:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya
Anshar Ahmad Yakin Sudah Menang Berdasarkan Exit Poll
Paslon WALI Klaim Menang Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024 versi Real Count
Perusahaan Ini Luncurkan Aplikasi Pembayaran Mata Uang Kripto Pertama di Dunia
Hasil Quick Count: Anak Petani Tumbangkan Dinasti di Banten
Unggul 80 Persen Suara Hasil Quick Count di Pilgub Lampung, Mirza Akui Sempat Kaget
Hitung Cepat LSI 100 Persen, Rendahnya Jumlah Suara untuk Paslon Srikandi di Sumsel
Penghitungan Suara Belum Dinyatakan Selesai, Amsakar-Li Deklarasi Kemenangan