Tak Pernah di Eksekutif, Boy Sadikin Ditolak Ahok Secara Halus

Ahok menegaskan dirinya menginginkan figur yang berpengalaman untuk membantunya menuntaskan masalah Ibukota yang kompleks.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 21 Nov 2014, 15:32 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 15:32 WIB
Boy Sadikin Harap Posisi Wagub DKI Diisi PDIP
Boy Sadikin

Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Boy Sadikin dijagokan partai berlambang banteng moncong putih itu sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Boy tak pernah menjabat dalam pemerintahan, sedangkan dirinya menginginkan figur yang berpengalaman untuk membantunya menuntaskan masalah Ibukota yang kompleks.

"(Boy Sadikin) Baik saja. Teman. Belum pernah menjadi eksekutif kan. Saya nggak mengatakan (tak berpengalaman). Anda bisa nilai sendiri lah," kata dia di Balaikota Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Meski telah banyak spanduk yang bertuliskan dukungan untuk Boy Sadikin menjadi Wagub DKI, pria yang karib disapa Ahok itu mengaku tak tahu. Yang pasti, meski mengaku dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, Ahok memastikan tak pernah ada kesepakatan dengan Mega untuk memilih Boy yang lebih berpengalaman di legislatif.

"Nggak ada ngomong sama Bu Mega. Kita tunggu PP (peraturan pemerintah) deh. Kalau hak saya, ya kita tentuin," kata Ahok.

Apabila menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004, 2 partai pengusung berhak mengajukan 2 nama calon wakil gubernur kepada DPRD. Kemudian, dipilih melalui pemungutan suara.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ahok dapat memilih serta melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ahok memiliki waktu untuk menunjuk Wakil Gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. (Ado/Mut)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya