Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa heran dengan sikap pemerintah, yang sama sekali tidak menghormati DPR sebagai mitra kerja untuk datang bekerjasama mengawal pemerintahan. Hal ini terkait imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang menteri kabinetnya menghadiri undangan yang dilayangkan DPR sampai masalah dewan selesai.
"Patut dicurigai bahwa sikap pemerintah dan jajarannya yang tidak bersedia untuk memenuhi panggilan DPR merupakan strategi pemerintah untuk mendelegitimasi kelembagaan DPR. Supaya muncul kesan bahwa DPR tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Politisi Partai Gerindra ini membeberkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang ada saat ini adalah legal dan konstitusional untuk menjalankan fungsi-fungsi DPR termasuk memanggil para mitra kerja untuk rapat bersama DPR.
Lebih jauh Desmond menilai, secara politik dengan memerintahkan menunda pertemuan dengan DPR berarti bahwa pemerintah tidak memahami kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara yang harus bekerjasama dengan DPR sebagai mitra kerjanya, dan yang seharusnya tidak boleh ikut campur dalam konflik politik yang terjadi di DPR.
"Pemerintah bukannya mendorong partai-partai tergabung dalam KIH untuk menyudahi kenakalannya. Tapi sikap pemerintah justru melegitimasi pembangkangan yang dilakukan KIH tersebut," tegas dia.
Untuk itu, Desmond menegaskan, bila hal ini terus berlanjut maka pimpinan DPR dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU untuk memanggil paksa pejabat pemerintah atau menteri.
"Bisa (memanggil paksa) setelah tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau bahkan dapat menyandera pejabat yang bersangkutan (pasal 73 UU MD3/2014)," tandas Desmond Mahesa. (Mvi/Sun)
Wakil Ketua Komisi III Kecam Jokowi Larang Menterinya ke DPR
Desmond menegaskan, bila hal ini terus berlanjut maka pimpinan DPR dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU untuk memanggil paksa.
diperbarui 24 Nov 2014, 18:08 WIBDiterbitkan 24 Nov 2014, 18:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Sya'ban, Mohon Dipanjangkan Umur dan Diampuni Dosa
Hasil Carabao Cup: Singkirkan Arsenal, Newcastle United Melaju ke Final
Resep Peyek Renyah: Panduan Lengkap Membuat Camilan Gurih Favorit
Arti Telinga Kiri Gatal Menurut Primbon: Mitos dan Fakta
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Harus Jadi Koreksi Semua Pihak
41 Contoh Tujuan Hidup untuk Masa Depan yang Inspiratif
Arti Jerawat di Hidung Menurut Primbon: Mitos atau Fakta?
Pahlawan Nasional dari NU Ada 13, Prabowo: Insyaallah Tahun Ini Tambah
Bertahan di Bayern Munchen, Ini Alasan Alphonso Davies Tolak Manchester United dan Real Madrid
Jangan Konsumsi Ini Jika Asam Urat Kambuh
Cara Membuat Teh Daun Kelor yang Salah Satunya Bermanfaat untuk Menekan Risiko Asam Lambung Naik
Hubble Tangkap Gambar Ledakan Supernova Dahsyat 400 Juta Tahun Cahaya dari Bumi