Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa heran dengan sikap pemerintah, yang sama sekali tidak menghormati DPR sebagai mitra kerja untuk datang bekerjasama mengawal pemerintahan. Hal ini terkait imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang menteri kabinetnya menghadiri undangan yang dilayangkan DPR sampai masalah dewan selesai.
"Patut dicurigai bahwa sikap pemerintah dan jajarannya yang tidak bersedia untuk memenuhi panggilan DPR merupakan strategi pemerintah untuk mendelegitimasi kelembagaan DPR. Supaya muncul kesan bahwa DPR tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Politisi Partai Gerindra ini membeberkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang ada saat ini adalah legal dan konstitusional untuk menjalankan fungsi-fungsi DPR termasuk memanggil para mitra kerja untuk rapat bersama DPR.
Lebih jauh Desmond menilai, secara politik dengan memerintahkan menunda pertemuan dengan DPR berarti bahwa pemerintah tidak memahami kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara yang harus bekerjasama dengan DPR sebagai mitra kerjanya, dan yang seharusnya tidak boleh ikut campur dalam konflik politik yang terjadi di DPR.
"Pemerintah bukannya mendorong partai-partai tergabung dalam KIH untuk menyudahi kenakalannya. Tapi sikap pemerintah justru melegitimasi pembangkangan yang dilakukan KIH tersebut," tegas dia.
Untuk itu, Desmond menegaskan, bila hal ini terus berlanjut maka pimpinan DPR dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU untuk memanggil paksa pejabat pemerintah atau menteri.
"Bisa (memanggil paksa) setelah tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau bahkan dapat menyandera pejabat yang bersangkutan (pasal 73 UU MD3/2014)," tandas Desmond Mahesa. (Mvi/Sun)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Wakil Ketua Komisi III Kecam Jokowi Larang Menterinya ke DPR
Desmond menegaskan, bila hal ini terus berlanjut maka pimpinan DPR dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU untuk memanggil paksa.
diperbarui 24 Nov 2014, 18:08 WIBDiterbitkan 24 Nov 2014, 18:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya
5 Asteroid Terbesar yang Pernah Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan