Alasan Jokowi Larang Menteri Hadiri Undangan DPR

Presiden Jokowi juga mempertanyakan niat DPR yang sudah memanggil menterinya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Nov 2014, 15:53 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 15:53 WIB
Jokowi
Jokowi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bogor - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang jajaran menteri kabinetnya menghadiri undangan yang dilayangkan DPR RI. Ini terpaksa ditempuhnya, karena Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesa Hebat (KIH) masih kisruh di parlemen.

"Nanti kalau kita datang sini keliru, datang sini keliru. Gimana? Ya, di sana (DPR) sudah rampung, sudah selesai baru silakan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenen Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mempertanyakan niat DPR yang sudah memanggil menterinya. Padahal, kerja pemerintahan ini baru berjalan sekitar 1 bulan. "Lagian baru sebulan kerja dipanggil. Panggil apa sih?" tanya Jokowi.

"Kalau sudah rampung, sudah selesai. Kan masih baru, kan baru kerja sebulan. Dipanggil apanya? Saya mau tanya, apanya yang dipanggil?" sambung dia.

Komisi III DPR hari ini memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Namun, lantaran adanya surat edaran dari Presiden Jokowi, Yasonna yang merupakan mantan politisi PDI Perjuangan itu tidak hadir.

Beredar pula surat dari Sekretariat Kabinet bahwa Presiden Jokowi meminta para menteri dan pejabat setingkatnya, tidak hadir dalam pertemuan dengan DPR sampai masalah di internal parlemen itu selesai.

Kisruh di DPR bermula sejak perebutan kursi pimpinan DPR, komisi, hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Belakangan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau barisan pendukung Jokowi dan Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo Subianto sepakat menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman.

Baik KIH maupun KMP sepakat damai di parlemen dan tidak ada lagi sebutan koalisi. Kesepakatan ini juga menghasilkan 5 butir. Di antaranya akan mengesahkan revisi UU MD3 pada 5 Desember. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya