Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Farid Alfauzi, mengaku kecewa dengan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang melarang jajarannya menghadiri rapat dengan DPR.
"Saya sebagai anggota Komisi VI kecewa. Sangat kecewa dengan Menteri BUMN ini. Kalau ini dilarang, tegas saya katakan Bu Rini tidak cerdas menyikapi kondisi dewan dan masyarakat. Ini persoalan teknis jangan dibawa ke ranah politik," tegas Farid di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (25/11/2014).
Padahal, kata Farid, Komisi VI sudah mempersiapkan rapat dengan beberapa direksi BUMN. Namun, rapat batal dilaksanakan gara-gara ada surat edaran dari Rini soal pelarangan itu. Terkait hal ini, Farid mempertanyakan kerugian pemerintah jika menghadiri rapat tersebut. Sebab, DPR sendiri ingin menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasannya.
Menurut Farid, surat larangan agar tak memenuhi undangan DPR yang dikeluarkan Presiden Jokowi, hanya berlaku untuk para menterinya. Bukan jajaran direksi dalam Kementerian. Sehingga penafsiran Rini terkait surat larangan itu dinilai salah dan tidak taktis.
"Jadi saya minta surat edaran itu segera dicabut supaya agenda kita bisa jalan. Oke-lah Ibu Rini tidak bisa hadir nunggu revisi UU MD3 selesai misalnya. Tetapi ketika di tingkat direksi BUMN juga dilarang, inikan apa ruginya pemerintah? Kemudian akan berkembang juga apa yang disembunyikan?" kata Farid.
Presiden Jokowi melarang menterinya rapat dengan DPR setelah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 bertanggal 4 November 2014. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.
Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta menteri, panglima TNI, kapolri, para kepala staf TNI, kepala BIN, dan jaksa agung untuk menunda pertemuan dengan DPR sampai konflik di tengah mereka selesai. Presiden Jokowi mengatakan, terpaksa melakukan hal itu karena Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesa Hebat (KIH) masih kisruh di parlemen.
"Nanti kalau kita datang sini keliru, datang sini keliru. Gimana? Ya, di sana (DPR) sudah rampung, sudah selesai baru, silakan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 November 2014.
Berdasarkan surat ini, Rini Soemarno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunda rapat dengan DPR. Belakangan, Rini juga menyerahkan surat bernomor: S-724/MBU/XI/2014 perihal permohonan penundaan jadwal-jadwal rapat dengar pendapat komisi VI DPR RI dengan pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN. (Mut)
Larang Rapat dengan DPR, Menteri BUMN Disebut Tidak Cerdas
Menurut Farid, surat larangan tak memenuhi undangan DPR yang dikeluarkan Presiden Jokowi hanya berlaku untuk menteri, bukan jajaran direksi
Diperbarui 25 Nov 2014, 12:01 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 12:01 WIB
Ketua tim transisi, Rini Soemarno menunjukkan buku delapan agenda antikorupsi bagi Presiden 2014-2019 di Gedung KPK, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
Penyebab Puasa Ramadhan Tidak Diterima Allah, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hal yang Harus Dihindari
Sadis, Ayah Tega Bunuh Dua Anaknya Gara-Gara Ini
Vergia Septiana Bawa Vastra Indonesia Rilis Koleksi Ied Series saat Momentum Ramadhan
Kerek Penjualan sebelum Lebaran, TVS Kasih Harga Spesial untuk Callisto 110
Pemkot Bekasi Pastikan Kecukupan Logistik Dapur Umum di 8 Kecamatan Terdampak Banjir
Demi Atasi Problem Lini Serang Manchester United, Ruben Amorim Bersiap Rampok Klub Lama
Ada 100 Ribu Kouta Mudik Gratis BUMN 2025, Siapa Minat?
Kumpulan Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Kenali, Mitos dan Fakta Seputar Puasa Ramadan
Tujuan Mempelajari Fiqih: Memahami Hukum Islam untuk Kehidupan Sehari-hari
Kronologi Codeblu Diboikot karena Tuduhan Kue Kedaluwarsa hingga Dugaan Pemerasan
5 Ciri Orang Puasa yang Sia-Sia, Tidak Berguna Ibadah Shaumnya Kata Buya Yahya