Solusi Menakertrans Gantikan Kenaikan UMP

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Nov 2014, 16:38 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 16:38 WIB
Hanif Dhakiri
Hanif Dhakiri (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Namun demikian, sejumlah buruh terus melancarkan aksi protes lantaran nilai UMP masih belum memenuhi harapan. Terlebih, setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Terkait hal itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan ada solusi lain selain menaikkan upah buruh, yakni dengan memberikan kompensasi sosial. Kompensasi bisa berupa uang transportasi, rumah dari Pemda, atau jaminan kesehatan.

"‎Saya sudah panggil Dirut BPJS Ketenagakerjaan juga dan meminta dia untuk ekspose mengenai program-program yang bisa dipakai untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh terutama dalam jangka pendek," ujar Hanif di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Terkait tuntutan kenaikan upah di atas Rp 3 juta, Hanif berjanji kementeriannya siap menjembatani buruh dan pengusaha. Namun Kemenaker mengusahakan membuat skema bagi pengusaha memberikan kompensasi pula.

"‎Di Kemenaker membantu memfasilitasi proses negosiasi yang berlangsung di antara dunia usaha dan para pekerja. Di luar itu, kita juga menyiapkan skema membantu menekan biaya pengeluaran buruh. Misalnya, memdorong kalangan usaha memberikan insentif tambahan uang transport dan uang makan," kata Hanif.

Selain itu, Hanif meminta agar elemen buruh yang berdemo tidak bertindak anarkis. Bila anarkis maka memberi imej dan dampak buruk bagi buruh sendiri.

"Demo buruh itu tidak boleh anarkis, demo buruh itu nggak boleh mengganggu fasilitas umum. Karena kalau menyampaikan aspirasi dengan cara begitu (anarkis) itu nggak efektif, masyarakat juga nggak simpati kemudian banyak pihak yang juga merasa dari segi metode nggak pas," kata Hanif.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Harga Premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga Solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya