Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menunda penetapan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2014. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menilai, panundaan itu menunjukkan tidak ada keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melakukan islah.
Namun anggapan KIH itu dibantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dirinya mengatakan, penundaan tersebut masih mempertimbangan hasil dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita tidak jalankan ini, begitu UU MD3 dibawa ke MK (lagi) akan dibatalkan. Ini yang kita nggak mau, kita nggak mau UU ini dipermasalahan setelah diubah dan tidak ada halangan untuk diubah. Kami ingin lancar semua," ujar Fahri di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Sementara itu, Ketua Perancang Undang-Undang DPD Gede Pasek Suardika menegaskan, ditundanya UU MD3 dan melibatkan DPD merupakan salah satu langkah konkret untuk menjalankan keputusan MK.
"Putusan MK diserap tentang fungsi tugas DPD, Tripartit, posisi DPD yang berimbang. Oleh karenanya DPD punya keterlibatan di sini. Kita tidak ikut masalah internal DPR, tetapi pembahasan untuk memasukan keputusan MK itu yang harus dipahami DPR," jelas Pasek.
Ia mengingatkan kompromi politik tidak harus dimasukan dalam syarat pengubahan UU yang dinilai darurat. "Kompromi politik tidak masuk dalam syarat pengubahan UU yang dinilai urgent. Makanya harus masuk prolegnas. Prolegnas prioritas saja dulu. Goodwill saja, yang ngotot (penundaan) suruh baca UU saja. Lihat saja kenapa pemerintah diajak. Apa urusannya pemerintah sama bagi-bagi kursi, ini kan secara formil harus kayak gitu."
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menilai tidak ada keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melakukan islah lantaran menunda pembahasan UU MD3.
"Saya melihat memang tidak ada keinginan untuk islah ini hanya sekedar keinginan supaya kita memasukan AKD dan itu hanya kadal-kadalan serta main politis murahan yang bukan buat kepentingan kebersamaan dewan. Ini Hatta Rajasa loh ya, komitmen Hatta bagaimana? Ini yang teken seorang pimpinan partai kalau anggotanya nggak bisa memaknai itu berarti terlihat kepentingan Hatta yang dilecehkan semua pihak atau memang Hatta yang sekadar main-main kesepakatan itu. Kita tertib kita masukan, dan yang tidak komit siapa," ujar politisi PDIP Aria Bima.
Fahri Hamzah: Pembahasan UU MD3 Ditunda Bukan Tak Ingin Islah
DPR RI menunda penetapan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Prolegnas 2014.
diperbarui 28 Nov 2014, 17:03 WIBDiterbitkan 28 Nov 2014, 17:03 WIB
Hatta Rajasa (mewakili KMP) dan Pramono Anung (mewakili KIH) saat penandatanganan kesepakatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dinas Perumahan DKI Sebut Tunggakan Sewa Rusun di Jakarta Capai Rp95,5 Miliar
5 Amalan Bulan Syaban yang Rugi Jika Dilewatkan
Cara Membuat Air Rebusan Kunyit dan Jinten untuk Jadi Cairan Detoks Alami Tubuh
Banyak Talqin Jenazah yang Salah Gara-Gara Hal Sepele Ini, Kata Gus Baha
Konser Seventeen Diprediksi Ramai, Pengelola JIS Imbau Penonton Naik Kendaraan Umum
Makan Siang Gratis Bergizi Program Unggulan Presiden, Ini Kata Pakar Ekonomi UGM
Para Ilmuwan Temukan Galaksi Paling Muda dan Jauh dari Bumi
Link Live Streaming Piala FA Manchester United vs Leicester City, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 8 Februari 2025
Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku
Rumah Gadang, Rumah Tradisional yang Jadi Identitas Orang Minangkabau
Dua Model Manusia Ini Tidak Diampuni Allah SWT di Malam Nisfu Sya'ban