Kejagung Eksekusi 5 Terpidana Mati

Sebanyak 2 napi dari LP di Banten, 2 napi dari LP di Riau, serta 1 dari Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Nov 2014, 22:35 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2014, 22:35 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 5 terpidana mati yang di antaranya terjerat kasus narkoba. Hal ini lantaran secara aspek yuridis sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.

"Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Basuni menjelaskan, kelima terpidana mati itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan, di antaranya menjadi terpidana kasus narkoba. Sebanyak 2 napi dari LP di Banten, 2 napi dari LP di Riau, serta 1 dari Jakarta.

Pada 2013, Kejagung melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.

Kemudian, Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.

Kejagung juga mengeksekusi mati Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba. Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang. (Ant/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya