Liputan6.com, Kuala Lumpur - 2 Warga negara Indonesia (WNI)Â Hiu bersaudara yang dijatuhkan hukuman mati di Malaysia berhasil dibebaskan. Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.
"Mereka (WNI itu) dituduh membunuh warga negara Malaysia pada 3 Desember 2010 dan dijatuhi hukuman mati, dan kami mengajukan banding dan berhasil dibebaskan," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Dipastikan Tene, selama kasus ini bergulir, Kemlu terus melakukan monitor. Tak hanya itu, bantuan hukum turut diberikan.
"Dengan dibebaskannya kedua WNI ini, saat ini kita tinggal menunggu kepulangannya ke Indonesia," sambung Tene.
"(Kepulangan) akan dilangsungkan secepatnya, tanggalnya belum diketahui pasti, kemungkinan satu dua hari ke depan," jelas Tene.
Kejadian yang menimpa 2 bersaudara ini terjadi, ketika mereka melihat seorang warga Malaysia bernama Khati Raja mencoba melakukan pencurian di rumah tempat mereka bekerja. Merespons hal itu, Frans mencoba menghentikan aksi pencurian sehingga menyebabkan perkelahian antara dirinya dan Khati.
Upaya Khati akhirnya bisa dihentikan. Namun, ketika hendak dibawa keluar rumah, pencuri ini pingsan dan akhirnya meregang nyawa.
Kematian warga Malaysia keturunan India itu menyebabkan keluarganya marah, dan menuduh 2 WNI Hiu bersaudara melakukan pembunuhan. Namun, kepolisian Malaysia yang melakukan visum forensik, dan sang pencuri dinyatakan meninggal akibat overdosis.
Hiu bersaudara yang berasal dari Kota Pontianak dan bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya.
  Â
Kasus Hiu bersaudara ini mendapatkan respons dari banyak pihak, dan KBRI di Kuala Lumpur diminta untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua orang itu.
   Â
Pihak keluarga terdakwa itu sempat menyewa pengacara sendiri. Namun, selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh KBRIÂ di Kuala Lumpur dengan menyediakan pengacara dari Firma Oei & Azura. (Sss)
Kemlu: WNI Hiu Bersaudara Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.
Diperbarui 19 Nov 2014, 12:57 WIBDiterbitkan 19 Nov 2014, 12:57 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene. (Liputan6.com/Andreas Gerry Tuwo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fenomena Langit Wajah Tersenyum Bakal Hiasi Pagi 25 April 2025, Ini Peristiwa Langka!
Terbang ke China, Tim Indonesia Siap Berjuang di Piala Sudirman 2025
Warna Biru yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Makin Percaya Diri
Harga CRF 150L Per April 2025, Baru Maupun Bekas
Selain Soeharto, Ada Gus Dur hingga Guru Tua Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2025
10 Tren Sneakers Paling Hype yang Akan Merajai 2025, Retro hingga Futuristik
Top 3 Berita Hari Ini: Unggah Video Pertemuan Terakhir, Pemandu Gunung Lawu Ungkap Mbok Yem Sudah Dimakamkan
Indonesian Downhill 2025 Berlangsung 3 Seri, Mulai di Kudus
Prabowo Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun
Desain Baru iPhone 17 Bocor di China dan India, Intip Penampakannya
Moneybagg Yo Zodiac: Everything You Need to Know About the Rapper's Astrological Sign