Liputan6.com, Kuala Lumpur - 2 Warga negara Indonesia (WNI) Hiu bersaudara yang dijatuhkan hukuman mati di Malaysia berhasil dibebaskan. Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.
"Mereka (WNI itu) dituduh membunuh warga negara Malaysia pada 3 Desember 2010 dan dijatuhi hukuman mati, dan kami mengajukan banding dan berhasil dibebaskan," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Dipastikan Tene, selama kasus ini bergulir, Kemlu terus melakukan monitor. Tak hanya itu, bantuan hukum turut diberikan.
"Dengan dibebaskannya kedua WNI ini, saat ini kita tinggal menunggu kepulangannya ke Indonesia," sambung Tene.
"(Kepulangan) akan dilangsungkan secepatnya, tanggalnya belum diketahui pasti, kemungkinan satu dua hari ke depan," jelas Tene.
Kejadian yang menimpa 2 bersaudara ini terjadi, ketika mereka melihat seorang warga Malaysia bernama Khati Raja mencoba melakukan pencurian di rumah tempat mereka bekerja. Merespons hal itu, Frans mencoba menghentikan aksi pencurian sehingga menyebabkan perkelahian antara dirinya dan Khati.
Upaya Khati akhirnya bisa dihentikan. Namun, ketika hendak dibawa keluar rumah, pencuri ini pingsan dan akhirnya meregang nyawa.
Kematian warga Malaysia keturunan India itu menyebabkan keluarganya marah, dan menuduh 2 WNI Hiu bersaudara melakukan pembunuhan. Namun, kepolisian Malaysia yang melakukan visum forensik, dan sang pencuri dinyatakan meninggal akibat overdosis.
Hiu bersaudara yang berasal dari Kota Pontianak dan bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya.
Kasus Hiu bersaudara ini mendapatkan respons dari banyak pihak, dan KBRI di Kuala Lumpur diminta untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua orang itu.
Pihak keluarga terdakwa itu sempat menyewa pengacara sendiri. Namun, selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh KBRI di Kuala Lumpur dengan menyediakan pengacara dari Firma Oei & Azura. (Sss)
Kemlu: WNI Hiu Bersaudara Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.
diperbarui 19 Nov 2014, 12:57 WIBDiterbitkan 19 Nov 2014, 12:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Pindah Rumah Tanpa Lelah: Panduan Lengkap untuk Pindahan yang Efisien dan Menyenangkan
Kilas Balik M6 World Championship 2024, Dominasi dan Rekor Baru yang Tercipta
Hoaks Seputar Bansos Makin Beragam, Simak Kumpulannya
Ray Rangkuti soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Satu Minggu Setelah Pemecatan Jokowi dan Keluarga
Kaleidoskop 2024: Heboh Luhut Tak Setuju Mantan Bos Pertamina Dibui
Waktu Bersama Manchester City Segera Habis, Kevin De Bruyne di Persimpangan Jalan
Indra Bekti Ungkap Doa dan Harapan untuk Kehidupannya Tahun 2025
Fungsi Eritrosit adalah Kunci Kesehatan Tubuh: Memahami Peran Vital Sel Darah Merah
Tips Rubik: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Lanjutan
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 24 Desember 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
350 Quote Pendaki Gunung yang Menginspirasi dan Memotivasi
Komisi III DPR RI Minta Tak Ada Perdebatan Politis soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK