Liputan6.com, Kuala Lumpur - 2 Warga negara Indonesia (WNI)Â Hiu bersaudara yang dijatuhkan hukuman mati di Malaysia berhasil dibebaskan. Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.
"Mereka (WNI itu) dituduh membunuh warga negara Malaysia pada 3 Desember 2010 dan dijatuhi hukuman mati, dan kami mengajukan banding dan berhasil dibebaskan," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Dipastikan Tene, selama kasus ini bergulir, Kemlu terus melakukan monitor. Tak hanya itu, bantuan hukum turut diberikan.
"Dengan dibebaskannya kedua WNI ini, saat ini kita tinggal menunggu kepulangannya ke Indonesia," sambung Tene.
"(Kepulangan) akan dilangsungkan secepatnya, tanggalnya belum diketahui pasti, kemungkinan satu dua hari ke depan," jelas Tene.
Kejadian yang menimpa 2 bersaudara ini terjadi, ketika mereka melihat seorang warga Malaysia bernama Khati Raja mencoba melakukan pencurian di rumah tempat mereka bekerja. Merespons hal itu, Frans mencoba menghentikan aksi pencurian sehingga menyebabkan perkelahian antara dirinya dan Khati.
Upaya Khati akhirnya bisa dihentikan. Namun, ketika hendak dibawa keluar rumah, pencuri ini pingsan dan akhirnya meregang nyawa.
Kematian warga Malaysia keturunan India itu menyebabkan keluarganya marah, dan menuduh 2 WNI Hiu bersaudara melakukan pembunuhan. Namun, kepolisian Malaysia yang melakukan visum forensik, dan sang pencuri dinyatakan meninggal akibat overdosis.
Hiu bersaudara yang berasal dari Kota Pontianak dan bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya.
  Â
Kasus Hiu bersaudara ini mendapatkan respons dari banyak pihak, dan KBRI di Kuala Lumpur diminta untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua orang itu.
   Â
Pihak keluarga terdakwa itu sempat menyewa pengacara sendiri. Namun, selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh KBRIÂ di Kuala Lumpur dengan menyediakan pengacara dari Firma Oei & Azura. (Sss)
Kemlu: WNI Hiu Bersaudara Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.
diperbarui 19 Nov 2014, 12:57 WIBDiterbitkan 19 Nov 2014, 12:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Zodiak Ini Paling Percaya Takhayul, Jadi Merepotkan dengan Sikap Parnonya
Rahasia Tekstur Lembut Daging Steak Wagyu Lokal Meski Skor Marblingnya Rendah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Masih Bergejolak, Radius 7 Km dari Puncak Dikosongkan
Joshua Zirkzee Dibuang, Manchester United Temukan Penggantinya Baru 20 Tahun
7 Potret Tria Changcuters dan Dhatu Rembulan, Foto Pernikahan Curi Perhatian
Kementerian ESDM Lagi Cari Patriot Energi, Mau Bergabung?
Asal Usul Anggrek Tien, Tanaman Endemik Asal Sumatra Utara
Bagaimana Pendekatan Donald Trump atas Perang Israel Vs Hamas dan Hizbullah?
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 8 November 2024, Yuk Cek!
Cara Melawan Penyakit Jantung Koroner dengan Diet D-Nutritarian dan Teknologi DCB
BIBI Bikin Ji Chang Wook Mewek Saat Reuni di Drakor Gangnam B-Side
Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR