Arif PDIP: Silakan DPR Interpelasi Jokowi, Tapi...

PDIP mengaku tak keberatan dengan interpelasi anggota dewan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Apa itu?

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 02 Des 2014, 21:10 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 21:10 WIB
Kompleks Gedung DPR
Kompleks Gedung DPR (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP Arif Wibowo meminta para anggota dewan menunggu revisi Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 diselesaikan. Baru kemudian melakukan rencana-rencana kerja atau langkah politik ke depan.

"Selesaikan revisi UU MD3 dulu. Supaya DPR segera solid dan bisa bekerja. Tidak ada ribut-ribut lagi. Ada yang mau interpelasi dan angket silakan saja. Tapi selesaikan ini dulu," kata dia usai menghadiri rapat konsultasi pengganti Bamus di DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Kemudian seluruh kesepakatan dalam rapat, lanjut dia, harus dikomunikasikan dengan baik secara merata ke setiap fraksi. Tidak hanya fraksi tertentu. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman yang dapat menghambat revisi UU MD3.

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Menurut Arif, usai paripurna, pimpinan DPR akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar sang Kepala Negara menunjuk menteri untuk melakukan pembahasan revisi dengan DPR.

"Kalau misal hari ini dikirim, kita tunggu 2-3 hari turun surat presiden. Setelah itu menteri yang ditunjuk presiden melakukan pembahasan tingkat 1 dengan dewan. Sehari selesai," jelas Arif. (Ali/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya