Liputan6.com, Bandung - Penyidik Polrestabes Bandung tidak menahan Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25), dua penghina polisi saat digelar operasi di Sobbers Bar, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara keduanya terbukti telah melanggar Pasal 207 juncto Pasal 310 jo Pasal 316 KUHP tentang menghina dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan ancaman 9 bulan.
"Karena (ancaman) hukuman keduanya kurang dari 5 tahun maka tidak akan ditahan (di sel tahanan Mapolrestabes Bandung)," kata Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/12/2014).
Ngajib menegaskan keduanya masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke polrestabes hingga masa persidangan nanti. "Keduanya wajib lapor ke sini (Polrestabes Bandung) seminggu dua kali yaitu pada Senin dan Kamis," beber dia.
Namun keduanya dapat menjadi warga binaan rumah tahanan berdasarkan hasil sidang nanti. "Ya kalau hasil sidang mengharuskan ditahan ya harus ditahan sesuai masa hukuman," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Bandung.
Papin Augusto (32), warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Ari Rahman (25), warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena diduga melakukan penghinaan kepada aparat kepolisan.
Kejadian tersebut pada Minggu 30 November 2014 sekitar pukul 01.45 WIB di Sobbers Bar di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung. Saat itu Polrestabes Bandung tengah melakukan operasi gabungan bersama POM TNI ditempat hiburan malam.
Saat itu aparat memberhentikan acara dan melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Ketika itu Papin Augusto dan Ari Rahman yang tengah asyik berjoget bersama rekan-rekannya tidak terima saat diperiksa.
Papin dan Ari bahkan mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Gubernur Jabar yang kini menjabat Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf.
Tidak hanya itu, Papin dan Ari pun menghina polisi Bandung dengan kata-kata kasar 'polisi anjing' dan mengancam akan menelepon Dede Yusuf dan akan menurunkan pangkat para petugas kepolisian. (Ans)
2 Penghina Polisi di Bandung Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Menurut polisi, dua penghina polisi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
diperbarui 03 Des 2014, 05:41 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 05:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Hari Selepas Tahun Baru 2025, 509 Ribu Kendaraan Pulang ke Jabotabek
Apa Itu OCCRP? Mengenal Lebih Dalam Organisasi yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024
Sean Gelael Pindah ke McLaren Automotive dan United Autosports di World Endurance Championship 2025
Jual Beli Emas Online dalam Bentuk Tabungan, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Menjawab
Lautan Manusia, Pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Penuhi Jalanan di Gwanghwamun Seoul
Viral Perampokan di Tol Tanjung Priok: Polisi Tangkap 1 Pelaku, 5 Masih Diburu
Bocah 7 Tahun Asal Zimbabwe Berhasil Selamat Usai Hilang 5 Hari di Hutan Penuh Singa
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Intip Potret Baby Bumpnya
Harta Kekayaan AKBP Malvino, Polisi yang Dipecat karena Terlibat Pemerasan di DWP
Menilik Regulasi Kripto Secara Global pada 2025, Lebih Ramah Mana AS atau Asia?
6 Tips Agar Pisang Tidak Cepat Berubah Warna Menjadi Kecokelatan
Fahri Hamzah Sambut Baik Usul Bangun Rumah Berbasis Komunitas