JK Tegaskan Tak Ada Lagi Grasi untuk Mafia Narkoba

Sebanyak 64 terpidana hukuman mati kasus narkoba belum dieksekusi Kejaksaan Agung.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Des 2014, 10:45 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 10:45 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 64 terpidana hukuman mati kasus narkoba belum dieksekusi Kejaksaan Agung. Pemerintah berjanji, penerima hukuman tersebut tidak akan mendapat grasi demi memberikan efek jera.

"‎Pemerintah dengan tegas akan mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan sampai ke Mahkamah Agung, tahap demi tahap dan semua 64 itu tidak diberikan grasi. Pada akhirnya 64 itu akan menjalani hukuman mati sesuai UU," tegas Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK usai menghadiri acara The 3rd ASEAN Ministerial Meeting on Drugs, di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

JK menjelaskan, masalah narkoba tak bisa dianggap remeh. Ia menyamakan masalah narkoba seperti virus serta teroris.

"Karena itu dibutuhkan kerjasama, seperti saya katakan tadi ini seperti virus atau teroris," terang dia.

Kepala BNN Jenderal Anang Iskandar menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah. Namun, soal eksekusi diserahkan pada Kejaksaan Agung karena BNN hanya bertindak sebagai penyidik.

"Terhadap para gembong narkoba akan sesuai arah presiden dan wakil pre‎siden," imbuh Anang.

‎Sebelumnya, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo baru akan mengeksekusi terpidana mati narkoba sebanyak 5 orang pada 2015 mendatang. Ia juga menyampaikan Presiden Jokowi akan menolak permintaan grasi yang diajukan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya