Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah mendalami keterlibatan oknum di depot Pertamina, menyusul penangkapan penyelundupan 42 ton bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, di Kabupaten Rokan Hilir.
Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Hardian menjelaskan, bukti keterlibatan oknum Pertamina saat ini masih dikumpulkan. Jika terbukti terlibat, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain itu, penyidik masih memburu tersangka lainnya yang berhasil kabur sewaktu penggerebekan. Penyidik masih di lapangan untuk melakukan pengejaran," kata Hardian di ruangannya, Pekanbaru, Riau, Kamis (4/12/2014).
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami modus penyelundupan yang dilakukan. Apakan ada dugaan kesengajaan depot Pertamina melebihkan muatan dalam truk tanki untuk kemudian dijual secara ilegal.
Dalam kasus ini, penyidik baru menahan 2 tersangka berinisial R dan A. Keduanya merupakan sopir truk tanki Pertamina yang pada saat dibekuk sewaktu menyalurkan BBM bersubsidi ke sebuah mobil tanki lainnya.
Sementara R mengaku, dirinya mendapat Rp 510 ribu dari hasil penyelundupan BBM bersubsidi. Sedangnkan Pertamina sendiri memberikan uang Rp 100 ribu untuk mengakut BBM.
Atas perbuatannya, R dan A terancam buih selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
"Kedunya diduga menyalahgunakan angkutan niaga migas bersubsidi," ujar Hardian.
Kedua tersangka dan beberapa buronan lainnya tertangkap basah saat mengangkut 3 truk tanki Pertamina di KM 0 Seruni, Desa Batang Tibul, Kecamatan Bangko Pusako Rohil. Mereka kedapatan tengah menyalin BBM bersubsidi ke sebuah mobil tanki lainnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti sekitar 42 ton BBM. Truk tanki pertama berkapasitas 18.000 liter, dengan nomor polisi atau nopol BK 9293 BT, truk solar industri berkapasitas 5.000 liter dengan nopol BM 8671 TD, dan truk berkapasitas 21 ribu dengan nopol BK 9596 CU.
Hasil pemeriksaan, BBM yang diselewengkan ini diduga berasal dari depot Pertamina di Dumai dan akan dikirim ke Sumatera Utara. Keuntungan yang diperoleh para pelaku dengan membeli di kisaran harga Rp 6500 per liter untuk solar. (Rmn)
Penyelundupan 42 Ton BBM, Keterlibatan Depot Pertamina Diselidiki
Polisi mendalami dugaan kesengajaan depot Pertamina melebihkan muatan dalam truk tanki untuk kemudian dijual secara ilegal.
Diperbarui 05 Des 2014, 03:52 WIBDiterbitkan 05 Des 2014, 03:52 WIB
Pemerintah kembali melakukan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menghapus premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan tol mulai 6 Agustus 2014.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menu Khas Lebaran yang Cocok untuk Penderita Diabetes, Tetap Sehat di Hari Raya
350 Kata-Kata Filosofi Kehidupan yang Menginspirasi
Lahir Saat Lebaran, Pria di Malaysia Ini Bernama Idul Fitri
Lanjutkan Pengembangan AI, Tel-U dan APJII Jalin Kerja Sama
Emi Martinez Ucap Nazar Jika Argentina Juara Piala Dunia 2026
5 Penyebab Tinnitus atau Telinga Berdenging, Bagaimana Mengatasinya?
Hanggini Keguguran, Luthfi Aulia: Terima Kasih Sudah Pernah Hadir di Dalam Perut Mamamu
Siap-Siap! Saksikan Sengitnya Sprint Race MotoGP Amerika 2025 di Vidio!
Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan Pemudik, Hadirkan Kenyamanan dan Keamanan Saat Mudik
Prabowo-Gibran Akan Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, 215 Ribu Tiket Kereta Api Terjual dalam Sehari
Tren Baru, Penggemar K-pop di China Rela Bayar Ratusan Ribu untuk Jadi 'Idol' Korea