Penyelundupan 42 Ton BBM, Keterlibatan Depot Pertamina Diselidiki

Polisi mendalami dugaan kesengajaan depot Pertamina melebihkan muatan dalam truk tanki untuk kemudian dijual secara ilegal.

oleh M Syukur diperbarui 05 Des 2014, 03:52 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 03:52 WIB
Tanggapan Jokowi Mengenai BBM
Pemerintah kembali melakukan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menghapus premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan tol mulai 6 Agustus 2014.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah mendalami keterlibatan oknum di depot Pertamina, menyusul penangkapan penyelundupan 42 ton bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, di Kabupaten Rokan Hilir.

Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Hardian menjelaskan, bukti keterlibatan oknum Pertamina saat ini masih dikumpulkan. Jika terbukti terlibat, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain itu, penyidik masih memburu tersangka lainnya yang berhasil kabur sewaktu penggerebekan. Penyidik masih di lapangan untuk melakukan pengejaran," kata Hardian di ruangannya, Pekanbaru, Riau, Kamis (4/12/2014).

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami modus penyelundupan yang dilakukan. Apakan ada dugaan kesengajaan depot Pertamina melebihkan muatan dalam truk tanki untuk kemudian dijual secara ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik baru menahan 2 tersangka berinisial R dan A. Keduanya merupakan sopir truk tanki Pertamina yang pada saat dibekuk sewaktu menyalurkan BBM bersubsidi ke sebuah mobil tanki lainnya.

Sementara R mengaku, dirinya mendapat Rp 510 ribu dari hasil penyelundupan BBM bersubsidi. Sedangnkan Pertamina sendiri memberikan uang Rp 100 ribu untuk mengakut BBM.

Atas perbuatannya, R dan A terancam buih selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

"Kedunya diduga menyalahgunakan angkutan niaga migas bersubsidi," ujar Hardian.

Kedua tersangka dan beberapa buronan lainnya tertangkap basah saat mengangkut 3 truk tanki Pertamina di KM 0 Seruni, Desa Batang Tibul, Kecamatan Bangko Pusako Rohil. Mereka kedapatan tengah menyalin BBM bersubsidi ke sebuah mobil tanki lainnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti sekitar 42 ton BBM. Truk tanki pertama berkapasitas 18.000 liter, dengan nomor polisi atau nopol BK 9293 BT, truk solar industri berkapasitas 5.000 liter dengan nopol BM 8671 TD, dan truk berkapasitas 21 ribu dengan nopol BK 9596 CU.

Hasil pemeriksaan, BBM yang diselewengkan ini diduga berasal dari depot Pertamina di Dumai dan akan dikirim ke Sumatera Utara. Keuntungan yang diperoleh para pelaku dengan membeli di kisaran harga Rp 6500 per liter untuk solar. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya