Gelar Paripurna 10 Menit, DPR Bentuk Pansus Revisi UU MD3

Sidang Paripurna berjalan mulus tanpa adanya interupsi dari anggota DPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Des 2014, 17:11 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 17:11 WIB
Paripurna DPR RI
Suasana dalam sebuah sidang paripurna DPR (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada rapat paripurna ke-12.

Tidak sampai 10 menit, paripurna yang dipimpin Taufik Kurniawan dan Fadli Zon itu berjalan mulus tanpa ada interupsi dari para anggota DPR.

"Pansus langsung bekerja melakukan revisi. Mudah-mudahan dalam beberapa jam Pansus bisa menyelesaikan tugasnya. Sehingga nanti malam kita bisa sahkan penyelesaian RUU ini sekaligus sidang penutupan," ujar Fadli Zon usai menutup rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Fadli menjelaskan, Pansus akan segera menyelesaikan tugasnya dengan cepat dan tanpa adanya halangan. Hal ini lantaran substansi dari UU MD3 itu sudah selesai dibahas.

"Bisa (selesai dalam beberapa jam). Sebenarnya pembahasan substansinya sudah selesai, tapi kan mekanismenya harus sesuai prosedur. (Dibuat pansus) itukan aturan mainnya yang tidak boleh ditabrak," jelas dia.

Politisi Golkar Firman Subagyo mengingatkan agar Pansus tersebut bekerja sesuai mekanisme yang benar.

"Itu yang saya sampaikan, pada dasarnya pembahasan melalui mekanisme yang benar. Kalau memang ini dibuat Pansus, mekanismenya harus benar, jangan dipaksakan," jelas Fadli.

Berikut para anggota Pansus:

1. Fraksi PDI Perjuangan: Arif Wibowo, Dwi Ria Latifa, Abidin Fikri, Daryatmo Mardiyanto, Hendrawan Supratikno, dan Wayan Koster.
2. Fraksi Partai Golkar: Aziz Syamsuddin, Azhar Romli, Markus Nari, Bambang Soesatyo, Ferdiansyah, dan Kahar Muzakir.
3. Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Aryo PS Djojohadikusumo, Putih Sari, dan Ahmad Riza Patria.
4. Fraksi Partai Demokrat: Benny K Harman, Saan Mustopa, dan Jefirston R. Riwu.
5. Fraksi Partai Amanat Nasional: Yandri Susanto, Haerudin, dan H. Muslim Ayub.
6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Abdul Malik dan Daniel Johan.
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Al Muzzammil Yusuf dan Abdul Hakim.
8. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: Epyardi Asda dan Syaifullah Tamliha.
9. Fraksi Partai Nasdem: Taufiqulhadi dan Syarif Abdullah.
10. Fraksi Partai Hanura: Rufinus Hotmaulana Hutauruk.

(Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya