Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 sedang tahap pembentukan panitia khusus (Pansus). Ketika revisi selesai dan diundangkan, UU MD3 jangan membuat dewan sebagai stempel semata.
"Dengan UU MD3 yang baru, diharapkan dewan tidak sekadar jadi stempel pemerintah," ujar politisi Partai Demokrat Benny K Harman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut Benny, Partai Demokrat pun mendukung revisi UU MD3 tersebut sepanjang tidak memperlemah dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Demokrat siap mendukung sepanjang revisi UU MD3 tidak memperlemah dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kan jelas, penguatan dewan itu diperlukan agar dewan bisa lebih akuntable, integritas, lebih kredibel, dalam menjalankan tugas masing-masing," jelas dia.
Benny mengatakan, selama UU MD3 bisa meningkatkan kinerja para anggota Dewan, harus segera dilakukan.
"Kita sebenarnya nggak ada urusan soal UU MD3, itu kan persoalan KMP dan KIH. Tetapi Partai Demokrat memandang revisi tersebut sebagai pintu masuk untuk terjadinya islah, sebagai pintu masuk untuk dewan kembali menjalankan tugas secara normal," ujar Benny.
Sementara, PDIP menginginkan pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bisa selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
Politisi PDIP Arif Wibowo mengatakan, fraksinya telah memutuskan untuk menyelesaikan pembahasan UU MD3 dan memutuskan untuk tidak menunda masa reses. "Tadi rapat pengganti Bamus bahwa sesuai target selesai hari ini (5 Desember). Terus dilanjutkan rapat paripurna malam nanti," ujar Arif di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (Mvi/Yus)