Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia didukung Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Namun, kata dia, pemerintah juga harus memperhatikan norma hukum yang ada sebelum kebijakan itu diterapkan.
"Yang penting jangan gaduh, boleh tapi mengikuti aturan main yang berlaku," kata Ibas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).
Putra bungsu mantan presiden SBY itu mengingatkan, kebijakan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan benar-benar dilakukan, bukan sekadar untuk menggertak yang membuat negara-negara tetangga menjadi resah.
"Bukan buat gagah-gagahan ya, lakukan yang benar sesuai aturan. Jangan sampai tetangga kita resah," tandas Ibas.
Jokowi sebelumnya menegaskan, pemerintah tidak akan segan menenggelamkan kapal asing yang terbukti mencuri ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia.
Kebijakan ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, pemerintah harus bersikap tegas terhadap para pencuri ikan karena telah membuat nelayan kecil sengsara karena tak mampu bersaing dengan para pencuri ikan yang rata-rata menggunakan peralatan memadai.
Selain itu, maraknya illlegal fishing juga telah menyebabkan banyak kerugian bagi pemerintah Indonesia. Usulan ini kemudian langsung disambut positif oleh Presiden Jokowi.
Ucapan ini telah dibuktikan pemerintah. Hari ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan TNI AL, menenggelamkan 3 kapal asing ilegal di perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Operasi berlangsung selama lebih kurang 1 jam 49 menit, sampai ketiga kapal asing tersebut selesai diledakkan dan mulai karam di perairan yang memiliki kedalaman antara 40-60 meter tersebut.(Sun/Yus)