Kurikulum 2013 Disetop, Bagaimana dengan Kontrak Pencetakan Buku?

Dengan keputusan ini, maka sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester bakal kembali menggunakan Kurikulum 2006.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Des 2014, 12:26 WIB
Diterbitkan 06 Des 2014, 12:26 WIB
Anies Baswedan Ingin Sempurnakan Kurikulum 2013
Ada tiga opsi dalam evaluasi Kurikulum 2013, Anies beserta tim evaluasi juga mempertimbangkan masukan dan kritik dari pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan resmi memberhentikan Kurikulum 2013. Dengan pemberhentian ini, otomatis seluruh buku pelajaran bagi para siswa pun akan diubah, tidak lagi menggunakan materi Kurikulum 2013.

Namun, bagaimana dengan buku-buku pelajaran Kurikulum 2013 yang sudah terlanjur dicetak?

Anies mengatakan, bagi setiap Pemerintah Daerah yang telah melakukan kontrak dengan para penerbit untuk tetap melanjutkan pencetakan buku pelajaran Kurikulum 2013.

"Nah soal kontrak, yang sudah ditandatangani ya dituntaskan. Bukunya disimpan di sekolah," kata Anies di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Sabtu (6/12/2014).

Menurut Anies, selama Pemda belum melakukan kontrak dengan para penerbit buku maka proses pencetakan buku dapat dihentikan.

"Kontrak yang belum ditandatangani berhenti aja. Kan pemda yang bikin kontrak. Banyak Pemda yang belum bikin kontrak. Yang belum, nggak usah kontrak," tandas Anies.

Penghentian ini dilakukan karena sebagian besar sekolah dinilai belum siap melaksanakan Kurikulum 2013. Dengan keputusan ini, maka sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester akan kembali menggunakan Kurikulum 2006. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya