Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tidak bisa memutuskan mana Musyawarah Nasional IXÂ Partai Golkar yang sah, apakah Munas Bali atau Munas Ancol. Ia memilih untuk menunggu hingga perselisihan selesai.
Kendati demikian, Yasonna mengungkapkan, keputusan tersebut sudah melalui tahapan penelitian yang dilakukan pihaknya berdasarkan undang-undang.
"Pada 8 Desember 2014, Munas Bali itu memberikan permohonan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dimana Ketuanya adalah Pak Aburizal Bakrie dan Sekjennya Pak Idrus Marham dengan desertai dokumen lengkap. Sorenya, Munas Ancol yang ketuanya Agung Laksono dan Sekjen Zainul Amali juga sudah menyerahkan. Kami sebagai menteri telah membentuk tim untuk melihat kelengkapan dokumen, kita pelajari," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dia melanjutkan, "setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memutuskan baik Munas Bali maupun Munas Ancol. Berdasarkan Pasal 24 UU Parpol, bahwa hasil forum tertinggi belum bisa dapat diputuskan oleh menteri sampai perselisihan selesai."
Menurut Yasonna, Golkar harus menyelesaikan perselisihannya dulu baru kemudian pemerintah bisa memutuskan.
"Golkar harus menelusuri terlebih dulu. Itu yang kami putuskan mengembalikan ke internal Golkar. Baik dari kubu Monas Ancol dan Bali, mereka berdua bersaudara. Saya yakin hal ini cepat diselesaikan," tegas Yasonna.
Sebagai menteri, Yasonna menyayangkan perselisihan yang terjadi di tubuh partai besar seperti Golkar. "Kami menyesalkan dua kelompok yang sama-sama bersaudara yang berbeda melihat AD/ART kepartaian," pungkas Yasonna.
Seperti diagendakan sebelumnya, Kemenkumham Yasonna Laoly hari ini harusnya mengeluarkan keputusan Munas Golkar manakah yang sah di antara dua munas yang sudah berlangsung, apakah Munas Bali atau Munas Ancol.
Menkumham Tak Bisa Putuskan Munas Golkar yang Sah
"Setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi."
diperbarui 16 Des 2014, 10:47 WIBDiterbitkan 16 Des 2014, 10:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zhao Lusi Bakal Kembali ke Dunia Hiburan Akhir Januari 2025, Penggemar Dibuat Khawatir
Hasil BRI Liga 1: Borneo FC Sikat Arema FC, Persik Kediri Ditahan PSS Sleman
Mengungkap Arti Mimpi Dikejar Harimau Tapi Selamat: Pertanda Baik atau Buruk?
Sambut Kesepakatan Gencatan Senjata, Ribuan Warga Palestina Kembali ke Rafah
Pengelola Gedung Mulai Bersihkan Puing-Puing Kebakaran Glodok Plaza
Profil Brandon Scheunemann, Blasteran Jerman yang Bangga Gabung Klub Arema
Lagi Cari Tempat Nongkrong Terdekat pas Weekend? Sabrina Bisa Kasih Rekomendasi Merchant!
Donald Trump Ingin Kunjungi China Usai Resmi Jadi Presiden AS
Bukaka Bentuk Anak Usaha di Bidang Sewa Alat Konstruksi
Jangan Abaikan Perubahan Warna Gusi, Ini yang Harus Anda Waspadai
VIDEO: Bakpao Karakter, Hidangan Imlek Kekinian yang Wajib Dicoba
6 Potret Hampers Imlek Keluarga Sisca Kohl yang Mewah, Siap Sambut Hari Raya