Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tidak bisa memutuskan mana Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang sah, apakah Munas Bali atau Munas Ancol. Ia memilih untuk menunggu hingga perselisihan selesai.
Kendati demikian, Yasonna mengungkapkan, keputusan tersebut sudah melalui tahapan penelitian yang dilakukan pihaknya berdasarkan undang-undang.
"Pada 8 Desember 2014, Munas Bali itu memberikan permohonan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dimana Ketuanya adalah Pak Aburizal Bakrie dan Sekjennya Pak Idrus Marham dengan desertai dokumen lengkap. Sorenya, Munas Ancol yang ketuanya Agung Laksono dan Sekjen Zainul Amali juga sudah menyerahkan. Kami sebagai menteri telah membentuk tim untuk melihat kelengkapan dokumen, kita pelajari," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dia melanjutkan, "setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memutuskan baik Munas Bali maupun Munas Ancol. Berdasarkan Pasal 24 UU Parpol, bahwa hasil forum tertinggi belum bisa dapat diputuskan oleh menteri sampai perselisihan selesai."
Menurut Yasonna, Golkar harus menyelesaikan perselisihannya dulu baru kemudian pemerintah bisa memutuskan.
"Golkar harus menelusuri terlebih dulu. Itu yang kami putuskan mengembalikan ke internal Golkar. Baik dari kubu Monas Ancol dan Bali, mereka berdua bersaudara. Saya yakin hal ini cepat diselesaikan," tegas Yasonna.
Sebagai menteri, Yasonna menyayangkan perselisihan yang terjadi di tubuh partai besar seperti Golkar. "Kami menyesalkan dua kelompok yang sama-sama bersaudara yang berbeda melihat AD/ART kepartaian," pungkas Yasonna.
Seperti diagendakan sebelumnya, Kemenkumham Yasonna Laoly hari ini harusnya mengeluarkan keputusan Munas Golkar manakah yang sah di antara dua munas yang sudah berlangsung, apakah Munas Bali atau Munas Ancol.
Menkumham Tak Bisa Putuskan Munas Golkar yang Sah
"Setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi."
Diperbarui 16 Des 2014, 10:47 WIBDiterbitkan 16 Des 2014, 10:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5% saat Masa Angkutan Lebaran 2025
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persija vs Persebaya, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Mobil BR-V Lawan Arah di Tol Pekalongan, Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan
Tak Hanya Menafkahi, Ketahui 5 Peran Utama Ayah dalam Mendidik Anak
Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Papua Nugini Selama 1 Menit
Mulai dari Rp 799 Juta, Ini yang Ditawarkan Next-Gen Ford Everest Sport
OPINI: Tarif Trump dan Ketidakpastian Perang Dagang-Ekonomi dan Harga Minyak
KPK Nilai Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap, Diduga Dimodali Djoko Tjandra
Ridwan Kamil Ucap Terima Kasih ke Meta, Akun Instagram yang Diretas Kembali Pulih
Inggris Tambah Bantuan Militer Senilai Rp9,8 T untuk Ukraina, Fokus Perkuat Pertahanan Hadapi Rusia
Intip, Cara Buat Action Figure AI dari Foto dengan Mudah
Bikin Heboh, Rombongan Gajah Ikut 'Bertamu' ke Rumah Warga saat Lebaran