Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tidak bisa memutuskan mana Musyawarah Nasional IXÂ Partai Golkar yang sah, apakah Munas Bali atau Munas Ancol. Ia memilih untuk menunggu hingga perselisihan selesai.
Kendati demikian, Yasonna mengungkapkan, keputusan tersebut sudah melalui tahapan penelitian yang dilakukan pihaknya berdasarkan undang-undang.
"Pada 8 Desember 2014, Munas Bali itu memberikan permohonan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dimana Ketuanya adalah Pak Aburizal Bakrie dan Sekjennya Pak Idrus Marham dengan desertai dokumen lengkap. Sorenya, Munas Ancol yang ketuanya Agung Laksono dan Sekjen Zainul Amali juga sudah menyerahkan. Kami sebagai menteri telah membentuk tim untuk melihat kelengkapan dokumen, kita pelajari," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dia melanjutkan, "setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memutuskan baik Munas Bali maupun Munas Ancol. Berdasarkan Pasal 24 UU Parpol, bahwa hasil forum tertinggi belum bisa dapat diputuskan oleh menteri sampai perselisihan selesai."
Menurut Yasonna, Golkar harus menyelesaikan perselisihannya dulu baru kemudian pemerintah bisa memutuskan.
"Golkar harus menelusuri terlebih dulu. Itu yang kami putuskan mengembalikan ke internal Golkar. Baik dari kubu Monas Ancol dan Bali, mereka berdua bersaudara. Saya yakin hal ini cepat diselesaikan," tegas Yasonna.
Sebagai menteri, Yasonna menyayangkan perselisihan yang terjadi di tubuh partai besar seperti Golkar. "Kami menyesalkan dua kelompok yang sama-sama bersaudara yang berbeda melihat AD/ART kepartaian," pungkas Yasonna.
Seperti diagendakan sebelumnya, Kemenkumham Yasonna Laoly hari ini harusnya mengeluarkan keputusan Munas Golkar manakah yang sah di antara dua munas yang sudah berlangsung, apakah Munas Bali atau Munas Ancol.
Menkumham Tak Bisa Putuskan Munas Golkar yang Sah
"Setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi."
diperbarui 16 Des 2014, 10:47 WIBDiterbitkan 16 Des 2014, 10:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Raih 10 Persen Suara Versi Quick Count, Dharma Siap Komunikasi dengan Pramono dan RK
Zurich Indonesia Selaraskan Bisnis dan Keberlanjutan
6 Potret Widi Vierratale di Siraman Jelang Nikah Sang Adik, Pakai Kebaya Putih
VIDEO: Emak-Emak Parkir Mobil di Tengah Jalan, Panik Usai Bikin Macet
VIDEO: Kabar Gembira! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik di Tahun 2025
Sekjen OECD Yakin Keanggotaan RI pada OECD Mampu Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Wakil Ketua MPR: Kelancaran Pilkada Bukti Indonesia Semakin Matang Berdemokrasi
Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ini Solusi Lengkap Problematika Perkawinan di Masyarakat
Pengusaha AS Semringah Scott Bessent jadi Calon Menkeu Kabinet Trump
Kisah Nabi Yusuf yang Tampan Digoda Zulaikha
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Jateng Suara Masuk 100%: Andika-Hendi 41,69%, Luthfi-Yasin 58,31%
Nyoblos di Pilkada Jakarta 2024, Inul Daratista Ikut Pilihan Adam Suseno