Anak Eks Kadishub DKI Udar Pristono Mangkir Panggilan Kejagung

Sedianya, Aldi dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun hingga sore, Aldi belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Des 2014, 23:10 WIB
Diterbitkan 23 Des 2014, 23:10 WIB
Udar Pristono
Udar Pristono (Mantan Kadishub DKI Jakarta) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemeriksaan Aldi Pradana, anak tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang mantan dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Sedianya, Aldi dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun hingga sore, Aldi belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi Aldi Pradana hingga pukul 15.00 WIB, belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
‎
Tony menjelaskan, pemberitahuan ketidakhadiran beserta alasannya sudah disampaikan Aldi dalam surat resmi tertanggal 16 Desember 2014. "Sebagaimana suratnya tertanggal 16 Desember 2014, perihal Mundur Sebagai Saksi Dengan Alasan Keluarga," ungkap Tony.

Sedangkan untuk hari ini, Kejagung hanya berhasil memeriksa seorang saksi, yakni Direktur PT Budi Mulia Prima Reality Wiyandi.

Tony menjelaskan, Wiyandi yang hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WID, pada pokoknya diperiksa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka Udar. "Khususnya untuk kondotel di Hotel Mercure Bali Legian," tandas Tony.

Pada Rabu 17 Desember lalu, Aldi Prada sudah menolak memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo. Alasannya, karena Aldi tak ingin bersaksi untuk ayah kandungnya.
‎
"Saksi Aldi Prada secara resmi untuk menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung tersangka UP," kata Tony, Rabu 17 Desember‎ 2014. (Tya/Riz)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya