Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 6 terpidana mati pada akhir tahun ini. Namun, beredar kabar Kejagung akhir hanya akan mengeksekusi 2 terpidana mati yang keduanya terkait kasus pembunuhan berencana. Apakah hukuman mati bagi keempat terpidana mati lainnya dibatalkan?
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah diputuskan. Namun menurut dia, hanya dimundurkan waktunya karena harus terpenuhi terlebih dulu semua aspek hukum bagi para terpidana mati tersebut.
"Nggak ada istilah dibatalkan, hanya tentunya itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jadi jangan ada sedikit pun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia mengungkapkan, masyarakat di Indonesia sendiri berbeda menyikapi hukuman mati antara pro dan kontra. Namun demikian, dia menegaskan, tidak ada pembatalan bagi para terpidana mati setelah aspek yuridis terpenuhi.
"Kan kalian tahu, bahwa rencana itu kan ada pro dan kontra itu ya kan, jadi nggak ada itu pembatalan. Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan," tandas Prasetyo.
Pemerintah sebelumnya menyatakanakan mengeksekusi 5 dari 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya. Mereka adalah terpidana yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Presiden memerintahkan kepada aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Hal-hal yang sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap harus dilaksanakan," jelas Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Menurut Tedjo, Jokowi ingin memenuhi janjinya bahwa pemerintah akan tegas dalam menerapkan hukum. Mengenai jumlah terpidana mati, menurut Tedjo ada 64 terpidana baik WNI maupun WNA.
"Yang sudah jelas ditolak grasinya dan inkracht berkekuatan hukum tetap 5 orang. Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan tanda tangan Presiden," kata dia seperti dikutip laman setkab.go.id.
Kelima terpidana tersebut terlibat kasus narkoba dan ada yang merupakan warga negara asing. "Nanti dari Jaksa Agung yang akan menjelaskan. Kami akan mengeksekusi setelah menunggu surat dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Presiden," kata Tedjo. (Ado/Yus)
Jaksa Agung: Tak Ada Pembatalan Eksekusi Terpidana Mati
Jaksa Agung menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah diputuskan, namun hanya dimundurkan saja waktunya.
diperbarui 24 Des 2014, 22:09 WIBDiterbitkan 24 Des 2014, 22:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beda dari Tahun 2017, Pidato Pelantikan Kedua Donald Trump sebagai Presiden AS Lebih Optimistis
Pelantikan Donald Trump 20 Januari 2025: Begini Prediksi Pengamat soal Kebijakan Luar Negeri AS
Inilah Sebab-Sebab Mati Su’ul Khatimah yang Diungkap Habib Jindan, Naudzubillah!
Donald Trump Janji Rebut Kembali Terusan Panama, Kritik Pengaruh China
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana
Momen Paling Menyedihkan bagi Jose Mourinho Selama Menjadi Pelatih
Usai Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Bakal Bertemu Titiek Soeharto dan DPR
Roket Starship Meledak Saat Uji Terbang, Ini Penyebabnya
Donald Trump Tak Singgung Soal Gaza di Pidato Perdana sebagai Presiden AS
Presiden AS Donald Trump Bakal Teken Perintah Eksekutif untuk Kembalikan Kebebasan Berekspresi Amerika, Stop Sensor Pemerintah
Donald Trump Janji Pulangkan Jutaan Imigran Ilegal dari AS