Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 6 terpidana mati pada akhir tahun ini.‎ Namun, beredar kabar Kejagung akhir hanya akan mengeksekusi 2 terpidana mati yang keduanya terkait kasus pembunuhan berencana. Apakah hukuman mati bagi keempat terpidana mati lainnya dibatalkan?
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah diputuskan. Namun menurut dia, hanya dimundurkan waktunya karena harus terpenuhi terlebih dulu semua aspek hukum bagi para terpidana mati tersebut.
"Nggak ada istilah dibatalkan, hanya tentunya itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jadi jangan ada sedikit pun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia mengungkapkan, masyarakat di Indonesia sendiri berbeda menyikapi hukuman mati antara pro dan kontra. Namun demikian, dia menegaskan, tidak ada pembatalan bagi para terpidana mati setelah aspek yuridis terpenuhi.
"Kan kalian tahu, bahwa rencana itu kan ada pro dan kontra itu ya kan, jadi nggak ada itu pembatalan. Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan,"‎ tandas Prasetyo.‎
‎Pemerintah sebelumnya menyatakanakan mengeksekusi 5 dari 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya. Mereka adalah terpidana yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Presiden memerintahkan kepada aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Hal-hal yang sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap harus dilaksanakan," jelas Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Menurut Tedjo, Jokowi ingin memenuhi janjinya bahwa pemerintah akan tegas dalam menerapkan hukum. Mengenai jumlah terpidana mati, menurut Tedjo ada 64 terpidana baik WNI maupun WNA.
"Yang sudah jelas ditolak grasinya dan inkracht berkekuatan hukum tetap 5 orang. Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan tanda tangan Presiden," kata dia seperti dikutip laman setkab.go.id.
Kelima terpidana tersebut terlibat kasus narkoba dan ada yang merupakan warga negara asing. "Nanti dari Jaksa Agung yang akan menjelaskan. Kami akan mengeksekusi setelah menunggu surat dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Presiden," kata Tedjo. (Ado/Yus)
Jaksa Agung: Tak Ada Pembatalan Eksekusi Terpidana Mati
Jaksa Agung menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah diputuskan, namun hanya dimundurkan saja waktunya.
Diperbarui 24 Des 2014, 22:09 WIBDiterbitkan 24 Des 2014, 22:09 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Hari Ini Jumat 18 April 2025, Tembus Segini
Cerita Ali Akbar, Mantan Dosen Bahasa Inggris Asal Cirebon Buka Bimbel TNI/Polri
Ceramah Buya Yahya Terbaru: Hukum Tahlilan Selamatan Orang Meninggal, Benarkah Bid’ah?
Indonesia dan AS Sepakat Rampungkan Perundingan Tarif Impor dalam 60 Hari
Tips Memilih Warna Pastel yang Cocok untuk Kulit Putih agar Tak Terlihat Pucat
Arti Introspeksi Diri, Memahami Diri Sendiri untuk Perkembangan Pribadi
Bungkam Samator di Final Four PLN Mobile Proliga 2025, Pemain Asing Jakarta Bhayangkara Presisi Belum Maksimal
Arti Sawang Sinawang dan Maknanya, Filosofi Jawa yang Mendalam
Memahami Arti Distribusi, Ketahui Jenis dan Perannya dalam Ekonomi
50 Ucapan Jumat Agung 2025 yang Penuh Makna dan Reflektif
Arti Haus Validasi, Memahami Fenomena Pencarian Pengakuan di Era Digital
Arti Komunikasi, Jenis, dan Pentingnya dalam Kehidupan, Perlu Dipahami