Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 6 terpidana mati pada akhir tahun ini.‎ Namun, beredar kabar Kejagung akhir hanya akan mengeksekusi 2 terpidana mati yang keduanya terkait kasus pembunuhan berencana. Apakah hukuman mati bagi keempat terpidana mati lainnya dibatalkan?
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah diputuskan. Namun menurut dia, hanya dimundurkan waktunya karena harus terpenuhi terlebih dulu semua aspek hukum bagi para terpidana mati tersebut.
"Nggak ada istilah dibatalkan, hanya tentunya itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jadi jangan ada sedikit pun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia mengungkapkan, masyarakat di Indonesia sendiri berbeda menyikapi hukuman mati antara pro dan kontra. Namun demikian, dia menegaskan, tidak ada pembatalan bagi para terpidana mati setelah aspek yuridis terpenuhi.
"Kan kalian tahu, bahwa rencana itu kan ada pro dan kontra itu ya kan, jadi nggak ada itu pembatalan. Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan,"‎ tandas Prasetyo.‎
‎Pemerintah sebelumnya menyatakanakan mengeksekusi 5 dari 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya. Mereka adalah terpidana yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Presiden memerintahkan kepada aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Hal-hal yang sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap harus dilaksanakan," jelas Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Menurut Tedjo, Jokowi ingin memenuhi janjinya bahwa pemerintah akan tegas dalam menerapkan hukum. Mengenai jumlah terpidana mati, menurut Tedjo ada 64 terpidana baik WNI maupun WNA.
"Yang sudah jelas ditolak grasinya dan inkracht berkekuatan hukum tetap 5 orang. Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan tanda tangan Presiden," kata dia seperti dikutip laman setkab.go.id.
Kelima terpidana tersebut terlibat kasus narkoba dan ada yang merupakan warga negara asing. "Nanti dari Jaksa Agung yang akan menjelaskan. Kami akan mengeksekusi setelah menunggu surat dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Presiden," kata Tedjo. (Ado/Yus)
Jaksa Agung: Tak Ada Pembatalan Eksekusi Terpidana Mati
Jaksa Agung menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah diputuskan, namun hanya dimundurkan saja waktunya.
diperbarui 24 Des 2014, 22:09 WIBDiterbitkan 24 Des 2014, 22:09 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Begini Cara Termudah Membersihkan Hati, Penjelasan Buya Yahya
VIDEO: Gerai Sosis Wina Mendapat Pengakuan UNESCO
Cara Membuat Roti Bakar Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Sanksi Pidana untuk Anggota Polda Sumsel yang Tidak Netral Saat Pilkada 2024
Sinergi Aparat dan Masyarakat, Pilkada Sumsel 2024 Zero Conflict
VIDEO: Taylor Swift Habiskan Black Friday di Tengah Lautan Merah saat Sang Pacar Menghadapi Raiders
Range Rover Evoque Anyar Mengaspal di Indonesia, Harga Nyaris Rp 2 Miliar
Diplomasi Monyet Emas Hidung Pesek Asal China untuk Prancis
Gelar Reuni Akbar, Persaudaraan Alumni 212 Undang Prabowo
Tak Banyak yang Tahu, Ini 6 Manfaat Melamun untuk Kesehatan Mental
Ingin Jadi Pusat Kripto Dunia, Hong Kong Kaji Keringanan Pajak
Wanita Ini Kira Patung Restoran sebagai Kuil Buddha, Terlihat Sedang Berdoa