Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus kepada Narapidana beragama Kristen. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal 2014.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Handoyo Sudradjat mengatakan, pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana.
"Agar narapidana dapat memelihara hal-hal yang baik selama menjalani masa pidana dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," kata Handoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Adapun, ada 9.068 narapidana telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi untuk Remisi Khusus Natal ini. Sebanyak 8.970 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I atau mendapatkan sebagian pengurangan hukuman. Sementara 98 orang mendapat Remisi Khusus II atau setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
Tahun 2014 ini, narapidana yang mendapat Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang, lalu wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.741 orang, dan wilayah Sulawesi Utara 771 orang. "Besaran Remisi Khusus yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan," kata Handoyo.
Dijelaskan dia, pemberian remisi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lebih jauh Handoyo mengajak para narapidana yang sedang menjalani masa pidananya untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME. Sehingga diharapkan di masa yang akan datang dapat berbuat yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berke-Tuhanan.
Dia menjelaskan, berdasarkan data situs smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 24 Desember 2014, jumlah yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 163.841 orang, yang terdiri dari 110.369 narapidana dan 53.472 tahanan.
Sementara kapasitas hunian sendiri untuk seluruh lapas "") dan rutan se-Indonesia seharusnya hanya untuk total 108.980 penghuni. Alhasil, kondisi over kapasitas (kelebihan) saat ini sudah mencapai 150 persen. Dari 33 wilayah di Indonesia, hanya 8 wilayah yang tidak mengalami over kapasitas. "Karena itu pemberian Remisi Khusus Natal ini setidak-tidaknya dapat mengurangi over kapasitas hunian yang terjadi di Lapas dan Rutan," tandas Handoyo. (Riz/Mut)
98 Napi Bebas Setelah Dapat Remisi Natal
Dirjen PAS Handoyo Sudradjat mengatakan pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana.
diperbarui 25 Des 2014, 15:08 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 15:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kriminolog UI Ungkap Pentingnya Pendataan Transaksi Ekonomi untuk Cegah Kejahatan
Rekomendasi Film Horor Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Rocky Gerung yang Masih Melajang di Usia 65 Tahun Ditanya Sosok Wanita Idamannya, Jawabannya Mengejutkan
5 Hal Unik Sekaligus Mengerikan yang Akan Ditemui Manusia Jika Bermukim di Mars
Kunjungi Pasar Rakyat Malang, Kaesang Pangarep: Saya Bukan Mau Kampanye
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 4 Oktober 2024
4 Fakta Menarik Terkait Pertemuan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid, Sepakat Cari Jalan Keluar
Mitos Burung Gagak di Atap Rumah, Pertanda Buruk?
Link Live Streaming Liga Europa FC Porto vs Manchester United, Segera Tayang di Vidio
Hafal Al-Qur'an tapi Tidak Paham Isinya, Simak Penjelasan Adem Gus Baha
AHY Ngobrol Akrab dengan Puan Maharani di Rapat Paripurna MPR, Ini yang Dibahas
Napi yang Kabur dari Rutan Pesisir Barat Berhasil Ditangkap di Lampung Utara