Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus kepada Narapidana beragama Kristen. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal 2014.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Handoyo Sudradjat mengatakan, pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana.
"Agar narapidana dapat memelihara hal-hal yang baik selama menjalani masa pidana dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," kata Handoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Adapun, ada 9.068 narapidana telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi untuk Remisi Khusus Natal ini. Sebanyak 8.970 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I atau mendapatkan sebagian pengurangan hukuman. Sementara 98 orang mendapat Remisi Khusus II atau setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
Tahun 2014 ini, narapidana yang mendapat Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang, lalu wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.741 orang, dan wilayah Sulawesi Utara 771 orang. "Besaran Remisi Khusus yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan," kata Handoyo.
Dijelaskan dia, pemberian remisi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lebih jauh Handoyo mengajak para narapidana yang sedang menjalani masa pidananya untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME. Sehingga diharapkan di masa yang akan datang dapat berbuat yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berke-Tuhanan.
Dia menjelaskan, berdasarkan data situs smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 24 Desember 2014, jumlah yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 163.841 orang, yang terdiri dari 110.369 narapidana dan 53.472 tahanan.
Sementara kapasitas hunian sendiri untuk seluruh lapas "") dan rutan se-Indonesia seharusnya hanya untuk total 108.980 penghuni. Alhasil, kondisi over kapasitas (kelebihan) saat ini sudah mencapai 150 persen. Dari 33 wilayah di Indonesia, hanya 8 wilayah yang tidak mengalami over kapasitas. "Karena itu pemberian Remisi Khusus Natal ini setidak-tidaknya dapat mengurangi over kapasitas hunian yang terjadi di Lapas dan Rutan," tandas Handoyo. (Riz/Mut)
98 Napi Bebas Setelah Dapat Remisi Natal
Dirjen PAS Handoyo Sudradjat mengatakan pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana.
diperbarui 25 Des 2014, 15:08 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 15:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Ingin Selamatkan Sritex, Bisakah Lolos dari Potensi Delisting?
Cara Cek BI Checking: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Riwayat Kredit Anda
Siapa Dua Cawapres di Pilpres AS 2024? Ini Profilnya
Sesibuk Apapun, Polisi Ingatkan Petani di Rohul Tidak Lupa Datang ke TPS Pilkada
150 Kata-Kata Motivasi Diri Sendiri saat Terpuruk, Jadi Penyemangat Agar Bangkit Lagi
Potret Amel Carla Memukau dengan Rambut Keriting, Gaya Baru Bikin Pangling
Jarang Diketahui, Gus Baha Ungkap Perbedaan Jin dan Setan
Persiapan Ruben Amorim Menuju Manchester United dan Ragam Reaksi usai Tinggalkan Sporting CP
Byeon Woo Seok Diam-Diam Berdonasi Rp 3,3 Miliar untuk Bantu Pasien Anak
Cara Mengunci Aplikasi di HP Android dan iPhone, Sederhana Juga Praktis
7 Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid Usai Pegawainya Ditangkap Kasus Judi Online
Layanan Perbankan di Lokasi Terdekat Gunung Lewotobi Laki-Laki Tak Beroperasi, Ini Imbauan BRI