Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus kepada Narapidana beragama Kristen. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal 2014.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Handoyo Sudradjat mengatakan, pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana.
"Agar narapidana dapat memelihara hal-hal yang baik selama menjalani masa pidana dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," kata Handoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Adapun, ada 9.068 narapidana telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi untuk Remisi Khusus Natal ini. Sebanyak 8.970 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I atau mendapatkan sebagian pengurangan hukuman. Sementara 98 orang mendapat Remisi Khusus II atau setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
Tahun 2014 ini, narapidana yang mendapat Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang, lalu wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.741 orang, dan wilayah Sulawesi Utara 771 orang. "Besaran Remisi Khusus yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan," kata Handoyo.
Dijelaskan dia, pemberian remisi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lebih jauh Handoyo mengajak para narapidana yang sedang menjalani masa pidananya untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME. Sehingga diharapkan di masa yang akan datang dapat berbuat yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berke-Tuhanan.
Dia menjelaskan, berdasarkan data situs smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 24 Desember 2014, jumlah yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 163.841 orang, yang terdiri dari 110.369 narapidana dan 53.472 tahanan.
Sementara kapasitas hunian sendiri untuk seluruh lapas "") dan rutan se-Indonesia seharusnya hanya untuk total 108.980 penghuni. Alhasil, kondisi over kapasitas (kelebihan) saat ini sudah mencapai 150 persen. Dari 33 wilayah di Indonesia, hanya 8 wilayah yang tidak mengalami over kapasitas. "Karena itu pemberian Remisi Khusus Natal ini setidak-tidaknya dapat mengurangi over kapasitas hunian yang terjadi di Lapas dan Rutan," tandas Handoyo. (Riz/Mut)
98 Napi Bebas Setelah Dapat Remisi Natal
Dirjen PAS Handoyo Sudradjat mengatakan pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana.
diperbarui 25 Des 2014, 15:08 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 15:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu TIN Pajak? Jenis-Jenis dan Cara Mendapatkannya
Ketum MUI: Dampak Judol dan Pinjol Sebabkan Kemiskinan Rakyat Indonesia
Sadarlah, Tugas Pokok Istri Bukan Memasak! tapi Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Apindo Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Sentuh 5,2 Persen di 2025
4 Rekomendasi Anime Petualangan Penuh Aksi dan Adrenalin yang Wajib Ditonton
Ciri Khas Wajah Orang Thailand: Keunikan yang Mempesona
Cara Praktis Membuat Dadar Gulung Tanpa Telur yang Bikin Camilan Lebih Lembut
15 Ciri-Ciri Telur Busuk yang Perlu Diketahui, Perhatikan Warna dan Bau
Ciri-Ciri Tiroid: Kenali Gejala dan Penanganannya
Negara Apa yang Terletak Paling Utara di Dunia dan ASEAN? Karakteristik dan Tantangannya
Lulus Standarisasi Nasional, PT TPM Kantongi Sertifikat ISPO
Apa Itu NPC? Karakter Non-Pemain dalam Dunia Game dan Media Sosial