Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di kelompok bermain Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara akan segera memasuki masa persidangan. Lamanya proses penyidikan terhadap tersangka disebabkan ada proses pemeriksaan dan visum terhadap Miss H.
"Kami dengarnya demikian, akan segera P21. Semoga saja dalam minggu ini atau minggu depan, semua berkas seharusnya sudah lengkap. Hasilnya menunjukkan dia sehat walau sebenarnya pemeriksaan ini tidak begitu perlu," kata pengacara korban, Didit Wijayanto Wijaya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menjelang persidangan, mewakili pihak korban, Didit juga berencana mengajukan penambahan pasal untuk tersangka. Sementara ini, Miss H dijerat dengan Pasal 80 dan atau 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan terhadap anak.
"Kami akan mengajukan tambahan pasal dengan juncto 65 KUHP atas perbuatan berulang, untuk ditambahkan sepertiga ancaman dari ancaman pokok," ujar Didit.
Hingga saat ini Didit pun menyayangkan tersangka yang belum ditahan kepolisian. Menurut dia, seharusnya saat Miss H sudah ditetapkan sebagai tersangka ia sudah harus ditahan.
"Kasus JIS kan ditahan, intinya jangan sampai ada disparitas perlakuan lah. Kami akan bikin surat nanti kalau sudah P21 tersangka harus sudah ditahan, jangan ada perbedaan perlakuan," tegas Didit.
‬Status tersangka ditetapkan Polres Metro Jakarta Utara terhadap Miss H sejak Agustus lalu. Kasus dugaan pelecehan seksual ini terbongkar saat orangtua LBS menerima pengaduan putra mereka yang diduga dilecehkan gurunya pada April 2014.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap‎. Sekalipun tak ditahan, kata Martinus, tersangka wajib lapor.
"Sekarang lagi tinggal pelimpahan tahap kedua. Wajib lapor," tutup Martinus. (Ado)
Kasus Pelecehan Seksual Saint Monica Segera Masuk Pengadilan
Kasus dugaan pelecehan seksual di kelompok bermain Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara akan segera memasuki masa persidangan.
diperbarui 21 Jan 2015, 04:23 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 04:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Selamat Hari Ibu Trending Topic di X Twitter, Warganet Curahkan Ucapan dan Doa Penuh Cinta
Tragedi di Pasar Natal Jerman: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang, Ratusan Lainnya Terluka
Top 3: Manfaat Makan Alpukat Secara Rutin untuk Kesehatan
Catat, Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN
10 Lagu yang Mendominasi Pencarian di Indonesia pada 2024, Didominasi Musisi Lokal
Kayu Tebangan di Ijen Berpotensi Picu Banjir, Ini Langkah Bupati Banyuwangi
Top 3 Berita Bola: Amad Diallo Sebut Ada Sosok Lain di Manchester United Layak Jadi Pemimpin
Kaleidoskop 2024: 6 Peristiwa Paling Menggegerkan di Dunia Hiburan Korea Selatan
Prestasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Tetap Layak Dapat Apresiasi meski Gagal Maju ke Semifinal
Pegulat Rey Mysterio Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Begini Perjalanan Kariernya yang Luar Biasa
Viral Pungli Joki Pemandu Jalur Alternatif Puncak Bogor Rp850 Ribu, Apakah Permintaan Maaf Pelaku Cukup Loloskan dari Jerat Hukum?
Kapolri Sambut Baik Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI