Kasus Pelecehan Seksual Saint Monica Segera Masuk Pengadilan

Kasus dugaan pelecehan seksual di kelompok bermain Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara akan segera memasuki masa persidangan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Jan 2015, 04:23 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 04:23 WIB
(Lip6siang) Saint Monica
Sekolah Saint Monica. (Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di kelompok bermain Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara akan segera memasuki masa persidangan. Lamanya proses penyidikan terhadap tersangka disebabkan ada proses pemeriksaan dan visum terhadap Miss H.

"Kami dengarnya demikian, akan segera P21. Semoga saja dalam minggu ini atau minggu depan, semua berkas seharusnya sudah lengkap. Hasilnya menunjukkan dia sehat walau sebenarnya pemeriksaan ini tidak begitu perlu," kata pengacara korban, Didit Wijayanto Wijaya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menjelang persidangan, mewakili pihak korban, Didit juga berencana mengajukan penambahan pasal untuk tersangka. Sementara ini, Miss H dijerat dengan Pasal 80 dan atau 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan terhadap anak.

"Kami akan mengajukan tambahan pasal dengan juncto 65 KUHP atas perbuatan berulang, untuk ditambahkan sepertiga ancaman dari ancaman pokok," ujar Didit.

Hingga saat ini Didit pun menyayangkan tersangka yang belum ditahan kepolisian. Menurut dia, seharusnya saat Miss H sudah ditetapkan sebagai tersangka ia sudah harus ditahan.

"Kasus JIS kan ditahan, intinya jangan sampai ada disparitas perlakuan lah. Kami akan bikin surat nanti kalau sudah P21 tersangka harus sudah ditahan, jangan ada perbedaan perlakuan," tegas Didit.

‬Status tersangka ditetapkan Polres Metro Jakarta Utara terhadap Miss H sejak Agustus lalu. Kasus dugaan pelecehan seksual ini terbongkar saat orangtua LBS menerima pengaduan putra mereka yang diduga dilecehkan gurunya pada April 2014.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap‎. Sekalipun tak ditahan, kata Martinus, tersangka wajib lapor.

"Sekarang lagi tinggal pelimpahan tahap kedua. Wajib lapor," tutup Martinus. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya