Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto mengakui mencontoh negara Singapura dalam menjalankan eksekusi mati terpidana untuk menekan angka peredaran narkoba.
"Singapura merupakan negara teraman di dunia yang masih melakukan eksekusi mati, dan salah satu negara yang berpenghasilan terbesar di dunia untuk pendapatan perkapitanya," kata Sumirat di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sumirat mengatakan, Singapura merupakan negara yang tegas dalam melakukan pemberantasan narkoba dengan hukuman eksekusi mati bagi para terpidananya. Ia berpendapat, hukuman eksekusi mati di Singapura efektif dalam menekan peredaran narkoba di negara tersebut.
"Siapa pun yang memasukkan narkoba ke sana termasuk kemarin ada warga Australia yang memasukkan narkoba ke sana pun dieksekusi mati oleh Singapura, akhirnya apa, peredaran narkotika di Singapura itu jarang sekali," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Sumirat, antara pemberantasan narkoba dan hukuman eksekusi mati saling berkaitan satu sama lain, khususnya dalam menekan angka peredaran narkoba. Sumirat pun mengakui Singapura bisa dijadikan contoh dalam menekan angka peredaran narkoba.
"Sampai saat ini Indonesia masih menerapkan undang-undang itu, kita pun berdasarkan hasil kajian di DPR dan juga pemerintah yang mengesahkan undang-undang, pasti akan menimbulkan efek jera, contoh yang sudah ada Singapura," ujar dia.
Sumirat juga mengingatkan agar negara-negara lain menghormati konstitusi yang ada di Indonesia sebagaimana Indonesia menghormati hukum di tiap negara.
Ia juga mengungkapkan Indonesia tidak akan terpengaruh dengan tekanan apa pun dari negara-negara asal terpidana mati yang dieksekusi tersebut. "Karena semua negara di dunia memiliki kedaulatan masing-masing dalam menerapkan konstitusi dan hukumnya," tandas dia. (Ant/Ado)
BNN Akui Contoh Singapura Soal Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Sumirat berpendapat, hukuman eksekusi mati di Singapura efektif dalam menekan peredaran narkoba di negara tersebut.
Diperbarui 22 Jan 2015, 08:43 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 08:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan