Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan ada 66 terpidana mati kasus narkotika yang kini sedang menunggu untuk dieksekusi. Jumlah itu setelah dikurangi dengan 6 terpidana mati yang dini hari nanti akan dieksekusi di 2 tempat berbeda di Jawa Tengah.
"Setelah eksekusi mati pada 6 narapidana esok hari, ada sekitar 66 terpidana lagi yang menunggu untuk dieksekusi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Sumirat menjelaskan, 66 terpidana mati tersebut berdasarkan hitungan jumlah tersangka yang dijatuhi vonis terberat oleh pengadilan hingga tahun 2014 sebanyak 64 orang dan 2 lainnya adalah tambahan setelah penetapan hukuman mati dijatuhkan pada 2 warga negara Iran di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Majelis hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati kepada 2 WN Iran yakni Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36) pada Selasa 6 Januari lalu.
"2 Lainnya adalah terpidana mati WNA asal Iran yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, kemudian divonis mati oleh PN Cibadak karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 40,1 kilogram ke Indonesia," kata Sumirat.
Berdasarkan data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan warga negara asing (WNA) ada 39 orang dan sisanya adalah WNI.
Data tersebut juga menyebutkan terpidana mati berkewarganegaraan asing yang mendominasi berasal dari negara-negara Afrika dan Asia dengan paspor Nigeria dan Malaysia yang menduduki tempat teratas dengan jumlah masing-masing 6 orang.
Sumirat menambahkan, bukan tidak mungkin ke-66 terpidana mati yang telah divonis tersebut tidak jadi untuk dieksekusi karena mereka masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding, kasasi, grasi maupun peninjauan kembali.
"Jika hak terpidana mati untuk mengubah status mereka sudah terpenuhi namun hasilnya ternyata masih sama untuk menjalankan vonis mati, maka vonisnya itu akan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi bisa dilaksanakan," kata Sumirat menambahkan.
Dengan pelaksanaan eksekusi mati 6 terpidana kasus narkoba dini hari nanti, BNN mengharapkan hal tersebut bisa membuat jera para pengedar barang haram itu dan masyarakat pada umumnya agar tidak terlibat hal serupa. (Ant/Ado)
BNN: 66 Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Eksekusi
Data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan WNA ada 39 orang dan sisanya adalah WNI.
diperbarui 17 Jan 2015, 20:41 WIBDiterbitkan 17 Jan 2015, 20:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya