Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung baru mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali mengeksekusi terpidana mati lainnya.
"Semua segera dilaksanakan setelah masalah hukum tuntas," tegas Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Namun sebelum proses eksekusi mati berlangsung, Jaksa Agung memastikan hak hukum terpidana tidak tercederai. Selain itu, pengajuan grasi masih diperbolehkan dan hak presiden untuk menolak atau menerima.
Prasetyo menggarisbawahi, bila seorang terpidana mengajukan grasi, artinya orang tersebut telah mengakui kesalahannya dan meminta pengampunan.
"(Upaya dan hak hukum) Akan kita cermati lagi. Acuan kita ketika sudah ajukan grasi maka yang bersangkutan mengaku diri bersalah dan mohon ampun, tak perlu lagi dia ajukan upaya hukum lain. Kita anggap semua selesai dan bisa dilaksanakan," tegas Prasetyo.
Prasetyo melanjutkan, pemberitahuan lokasi dan waktu pelaksanaan eksekusi sudah sesuai aturan berlaku. Hal ini demi memperlihatkan Kejaksaan Agung melakukan hukuman ini dengan proses transparan.
"(Pers) Anda yang kejar beri informasi, saya kira tak salah. Saya mau masyarakat tahu kita lakukan secara transparan tak secara tersembunyi, sudah dilakukan sesuai ketentuan UU. Ini sinyal dan pesan bahwa kita tak main-main dengan kejahatan narkotika," tandas Prasetyo.
Mantan politisi Nasdem ini menambahkan, tak mau ada gelombang eksekusi mati. Indikator keberhasilan negara memerangi kejahatan narkoba adalah meminimalkan hukuman eksekusi mati.
"Kita berharap tak ada gelombang, kalau banyak akan mabok. Tidak banyak itu, penanggulangan narkotika baik dan makin berkurang," ungkap dia.
Usai mengeksekusi mati 6 terpidana mati narkoba, kini kata Badan Narkotika Nasional (BNN), masih ada sekitar 66 terpidana mati kasus narkotika sedang menunggu jadwal untuk dieksekusi.
Berdasarkan data dari BNN, dari jumlah itu, 39 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya Warga Negara Indonesia. Terpidana WNA didominasi dari Afrika dan Asia, dengan jumlah terbanyak pemegang paspor Nigeria dan Malaysia, masing-masing enam orang.
Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, dan 1 lainnya di Boyolali, Jawa Tengah. (Sun/Yus)
Para Terpidana Mati Kasus Narkoba Lain Tunggu Giliran Dieksekusi
Jaksa Agung mengatakan, tidak main-main dengan kejahatan narkoba dan hukum eksekusi mati dilakukan transparan.
diperbarui 18 Jan 2015, 12:16 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 12:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Dosa Penyebab Meninggal Su'ul Khotimah Menurut Imam al-Ghazali, Na'udzubillah!
Puluhan Rumah di Rokan Hulu Terendam Banjir, Bantuan Sembako Mengalir
Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
Petaka 3 Penggali Sumur di Banyumas, Nyaris Celaka Gegara Hirup Gas Beracun
Gen ABCC11 Buat Orang Korea Selatan Tidak Bau Badan
Alasan Arsjad Rasjid Gelar Seleknas Panahan Songsong SEA Games 2025 di Kudus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024
Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Cara Kerja Gatot Kaca untuk Berantas Korupsi
Jaga Kampanye Akbar, Polisi Dilarang Foto Bersama Calon Bupati Rokan Hulu
Waspadai Guguran Lava Gunung Karangetang di Sitaro
6 Gerakan Terlarang karena Menyerupai Hewan saat Sholat
Perdana, Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Pertanian Diminati di Pemalang