Polri: Bareskrim Tak Akan Main-main Tangkap Seseorang

Sebelumnya, pihak KPK memprotes tindakan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jan 2015, 14:14 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 14:14 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Komisoner KPK Adnan Pandu Praja menilai adanya kejanggalan prosedur dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Namun, Polri menegaskan bahwa penyidik Bareskrim tidak akan main-main dalam melakukan penangkapan seseorang.

"Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan berani melakukan penangkapan. Dia (penyidik Bareskrim) tidak boleh bermain-main. Ini mekanisme hukum yang harus dipertanggungjawabkan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurut dia, jika tersangka tidak merasa adil, maka bisa mengajukan gugatan praperadilan. "Kalau tersangka merasa tidak adil bisa mengajukan praperadilan, kalau Bareskrim tidak berbuat proporsional," jelas Ronny.

Sebelumnya Adnan Pandu Praja mempertanyakan proses penangkapan BW. Menurut Adnan apa yang dilakukan BW merupakan tindak pidana biasa sehingga butuh proses pemanggilan sebelum ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

"Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen ditambah keterangan para saksi yang telah diperiksa juga keterangan ahli yang diperiksa maka Bareskrim Polri melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW (Bambang Widjojanto)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya