10 Usulan DPD RI untuk Amandemen ke-5 UUD 1945

Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah mengatakan, 10 usulan itu perlu dibahas lebih lanjut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 27 Jan 2015, 01:11 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 01:11 WIB
Irman Gusman Resmikan Poliklinik DPD RI
Ketua DPD RI Irman Gusman meresmikan Poliklinik DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - DPD RI mengajukan 10 pokok pikiran dalam usulan amandemen atau perubahan ke-5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu dipaparkan dalam rapat membahas rencana amendemen ke-5 UUD 1945 yang diikuti Ketua Fraksi MPR dari PDIP, PKB, Partai Nasdem, dan Wakil Ketua Fraksi Hanura MPR.

Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah mengatakan, 10 usulan itu perlu dibahas lebih lanjut. Setelah diputuskan pasal-pasal apa saja yang akan diamandemen atau apakah usulan tersebut terakomodir, baru kemudian diumumkan ke masyarakat.

"Kalau sudah kita sepakati pasal-pasal yang kita ubah, maka kita umumkan ke publik pasal-pasal yang akan diubah," kata Basarah dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Kelompok DPD Bambang Sadono di Ruang GBHN DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Adapun isu-isu strategis yang diangkat DPD RI sebagai pokok-pokok usul amandemen UUD 1945, yakni:

1. Memperkuat Sistem Presidensial

Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial, guna menjamin stabilitas politik secara nasional berdasarkan karakteristik dan latar belakang sejarah bangsa.

2. Memperkuat Lembaga Perwakilan

Guna meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme check and balances antarkamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.

3. Memperkuat Otonomi Daerah

Negara perlu mengatur pola hubungan antara pusat-daerah secara bertingkat, serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya.

4. Calon Presiden Perseorangan

Mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak saja melalui partai politik, melainkan membuka pintu bagi calon perseorangan.

5. Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Pemilahan pemilu nasional dengan pemilu lokal secara teknis dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu lebih sederhana, sekaligus memetakan isu-isu pemilu secara nasional dan lokal.

6. Forum Previlegiatum

Diperlukan suatu kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang menghadapi proses peradilan, agar tidak 'tersandera' proses hukum yang berlarut-larut.

7. Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai court of law (pengadilan) perlu mempunyai kewenangan yang lebih optimal dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil Pemilukada, dan pengaduan konstitusional (constitutional complaint).

8. Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia

Semangat yang dibangun adalah bahwa negara harus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan jaminan-jaminan hak asasi manusia (HAM) yang sudah diakui dalam konvensi. Secara khusus perlu diatur mengenai hak terhadap perempuan, pekerja, dan pers.

9. Penambahan Bab Komisi Negara

Terdapat 5 komisi negara yang perlu dimasukkan dalam UUD 1945, yakni Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers, sebagai pilar-pilar penunjang negara hukum.

10. Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian

Negara perlu menegaskan jaminan hak warganegara dalam memperoleh pendidikan dan pelatihan. Negara juga perlu melakukan penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Rmn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya