Pengacara Komjen Budi: Kami Tidak Ubah Materi Gugatan, KPK Bohong

Dia menegaskan, Budi Gunawan tidak perlu menghadiri sidang praperadilan, cukup diwakili kuasa hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Feb 2015, 10:22 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 10:22 WIB
Massa pendukung Budi Gunawan
Massa pendukung Budi Gunawan mencoba memasuki ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menyatakan, pihaknya tidak mengubah materi gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terkait alasan ketidakhadiran KPK pada persidangan pekan lalu, Senin 2 Februari 2015.

"Mereka kan selalu melakukan permohonan publik. Mereka bohong itu. Kita tidak mengubah hanya membuat baru," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Fredrich menyatakan tidak menyiapkan apapun dalam gugatan praperadilan ini. "Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu," jelas dia.

Dia menegaskan, kliennya tidak perlu menghadiri sidang praperadilan, cukup diwakili kuasa hukum.

Sidang perdana praperadilan sedianya dilakukan Senin 2 Februari 2015, tapi dibatalkan karena KPK tidak hadir. Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, alasan pihaknya sebagai termohon tidak hadir dalam sidang yang dibuka pada pukul 12.30 WIB itu lantaran materi gugatan yang diajukan tersebut berubah.

"KPK hari ini tidak bisa hadir. Karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis (28 Januari 2015) malam," ujar Johan Budi.

Jadi tentunya, lanjut Johan, melalui biro hukum KPK, lembaganya masih harus mempersiapkan jawaban atas perubahan materi gugatan tersebut.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi tak lama setelah Presiden Jokowi menyerahkan nama mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri, itu ke DPR sebagai calon kapolri.

Budi Gunawan tidak terima penetapan status tersangka dengan sangkaan suap dan gratifikasi itu. Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka itu. (Mvi/Yus)


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya