Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu kuasa hukum KPK Katarina Girsang mengatakan, pihaknya siap menjelaskan proses penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Sebab, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan prosedur.
Dia juga menuturkan, tim yang disiapkan oleh KPK tidak sebanyak tim kuasa hukum Budi Gunawan.
"Kami sekitar 4-5 orang. Kami siap kalau memang hakim memerintahkan untuk membacakan hari ini," ujar Katarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dia menuturkan, hari ini KPK akan membagi menjadi 2 tim. Sebab, selain menghadapi praperadilan Budi Gunawan, timnya juga akan menghadapi praperadilan Bambang Widjojanto yang ditangkap Bareskrim Polri.
"Kami ada 2 sidang hari ini. Satu dari LSM dan satu tim lawyer untuk Budi Gunawan," jelas dia.
Pada sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, Senin 2 Februari 2015 pekan lalu, pihak KPK tidak hadir lantaran materi gugatan yang diajukan Budi Gunawan tersebut berubah. Ketua Majelis Hakim, Sarpin Rizaldi, akhirnya menunda persidangan tersebut.
Komjen Pol Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
Kuasa Hukum KPK Siap Jelaskan Penetapan Tersangka Budi Gunawan
Kuasa Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 09 Feb 2015, 09:53 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 09:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya