Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu kuasa hukum KPK Katarina Girsang mengatakan, pihaknya siap menjelaskan proses penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Sebab, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan prosedur.
Dia juga menuturkan, tim yang disiapkan oleh KPK tidak sebanyak tim kuasa hukum Budi Gunawan.
"Kami sekitar 4-5 orang. Kami siap kalau memang hakim memerintahkan untuk membacakan hari ini," ujar Katarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dia menuturkan, hari ini KPK akan membagi menjadi 2 tim. Sebab, selain menghadapi praperadilan Budi Gunawan, timnya juga akan menghadapi praperadilan Bambang Widjojanto yang ditangkap Bareskrim Polri.
"Kami ada 2 sidang hari ini. Satu dari LSM dan satu tim lawyer untuk Budi Gunawan," jelas dia.
Pada sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, Senin 2 Februari 2015 pekan lalu, pihak KPK tidak hadir lantaran materi gugatan yang diajukan Budi Gunawan tersebut berubah. Ketua Majelis Hakim, Sarpin Rizaldi, akhirnya menunda persidangan tersebut.
Komjen Pol Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
Kuasa Hukum KPK Siap Jelaskan Penetapan Tersangka Budi Gunawan
Kuasa Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 09 Feb 2015, 09:53 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 09:53 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Ari-Ari Tidak Lengket: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Supian-Chandra Ungkap Gambaran Kota Depok yang Dinilai Tidak Memiliki Kemajuan
Tips Biar Cepat Hamil: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Apa Itu Modalitas Zodiak? Ketahui Maknanya agar Lebih Mengenali Diri Sendiri
Samsung Siapkan Ponsel Layar Lipat Harga Terjangkau, Galaxy Z Flip SE?
VIDEO: Detik-detik Perbatasan Sayung Demak Terendam Banjir Rob, Mobilitas Terganggu
3 Tingkat Cedera Kepala dari Ringan hingga Berat, Ada yang Bisa Picu Disabilitas
Top 3: Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja
Diperkuat Ragnar Oratmangoen, Klub Belgia FCV Dender Bakal Pakai Apparel dari Indonesia Mills
Aneka Olahan Teh, Termasuk Disatukan dengan Cokelat atau Kopi
Dokumen Rahasia Jerman Ungkap Persiapan Hadapi Perang Dunia III jika Rusia Serang NATO