Kuasa Hukum KPK Siap Jelaskan Penetapan Tersangka Budi Gunawan

Kuasa Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Feb 2015, 09:53 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 09:53 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu kuasa hukum KPK Katarina Girsang mengatakan, pihaknya siap menjelaskan proses penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Sebab, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan prosedur.

Dia juga menuturkan, tim yang disiapkan oleh KPK tidak sebanyak tim kuasa hukum Budi Gunawan.

"Kami sekitar 4-5 orang. Kami siap kalau memang hakim memerintahkan untuk membacakan hari ini," ujar Katarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Dia menuturkan, hari ini KPK akan membagi menjadi 2 tim. Sebab, selain menghadapi praperadilan Budi Gunawan, timnya juga akan menghadapi praperadilan Bambang Widjojanto yang ditangkap Bareskrim Polri.

"Kami ada 2 sidang hari ini. Satu dari LSM dan satu tim lawyer untuk Budi Gunawan," jelas dia.

Pada sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, Senin 2 Februari 2015 pekan lalu, pihak KPK tidak hadir lantaran materi gugatan yang diajukan Budi Gunawan tersebut berubah. Ketua Majelis Hakim, Sarpin Rizaldi, akhirnya menunda persidangan tersebut.

Komjen Pol Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya