Merasa Sudah Tobat, Terpidana Mati Bali Nine Kecewa Grasi Ditolak

PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Feb 2015, 17:56 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 17:56 WIB
Terpidana mati Bali Nine asal Australia
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan). (News.com.au)

Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati asal Australia yang juga telah terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merasa kecewa setelah Presiden Joko Widodo menolak pengajuan grasi atas perkaranya.

Kedua terpidana yang masuk dalam kelompok Bali Nine dalam permohonan grasinya mengaku sudah berperilaku baik selama menjalankan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum terpidana, Todung Mulya Lubis, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Equity Tower, SCBD, Jakarta, Senin (9/2/2015).

"Dalam mengajukan permohonan grasi, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menitikberatkan pada perubahan sikap yang signifikan telah berubah dalam kurun waktu 10 tahun," ujar Todung.

"Bahkan, selain tidak pernah mengulangi kejahatannya, mereka juga membantu petugas Lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif mereka sendiri," lanjutnya.

Todung menjelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat atas hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi, pihaknya tetap melihat bahwa proses pembuatan keputusan hukum ini belum secara layak dan memenuhi rasa keadilan kedua terpidana itu.

"Karena itulah, mereka akan menguji masing-masing keputusan Presiden RI terkait permohonan grasi mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara. Paling lambat Kamis tapi kalau bisa Rabu ini," pungkas Todung.

Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada 4 Februari 2015 lalu. Maka secara teori, upaya hukum yang dimiliki kedua terpidana kelompok Bali Nine ini sudah tidak ada.

Dan atas dasar itu pula, Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Myuran dan Andrew dalam eksekusi mati gelombang kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari ini. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya