Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati asal Australia yang juga telah terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merasa kecewa setelah Presiden Joko Widodo menolak pengajuan grasi atas perkaranya.
Kedua terpidana yang masuk dalam kelompok Bali Nine dalam permohonan grasinya mengaku sudah berperilaku baik selama menjalankan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum terpidana, Todung Mulya Lubis, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Equity Tower, SCBD, Jakarta, Senin (9/2/2015).
"Dalam mengajukan permohonan grasi, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menitikberatkan pada perubahan sikap yang signifikan telah berubah dalam kurun waktu 10 tahun," ujar Todung.
"Bahkan, selain tidak pernah mengulangi kejahatannya, mereka juga membantu petugas Lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif mereka sendiri," lanjutnya.
Todung menjelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat atas hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi, pihaknya tetap melihat bahwa proses pembuatan keputusan hukum ini belum secara layak dan memenuhi rasa keadilan kedua terpidana itu.
"Karena itulah, mereka akan menguji masing-masing keputusan Presiden RI terkait permohonan grasi mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara. Paling lambat Kamis tapi kalau bisa Rabu ini," pungkas Todung.
Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada 4 Februari 2015 lalu. Maka secara teori, upaya hukum yang dimiliki kedua terpidana kelompok Bali Nine ini sudah tidak ada.
Dan atas dasar itu pula, Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Myuran dan Andrew dalam eksekusi mati gelombang kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari ini. (Riz/Yus)
Merasa Sudah Tobat, Terpidana Mati Bali Nine Kecewa Grasi Ditolak
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.
Diperbarui 09 Feb 2015, 17:56 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 17:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manfaat Konsumsi Kacang Pistachio untuk Menurunkan Kolesterol dan Meningkatkan Kesehatan Usus
4 Fakta Terkait Wartawan di Semarang Diduga Jadi Korban Pemukulan Ajudan Kapolri, Sampaikan Permintaan Maaf
Wang Xiaofei Bakal Gelar Pernikahan Mewah 3 Bulan Usai Kematian Barbie Hsu, Gaun Pengantin Istri Baru Bakal Bertabur 999 Berlian
Audi Ancam Cabut dari AS Jika Tarif Impor Donald Trump Tetap Berlaku
Hilang Kabar, Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Cisaat Sukabumi
Bupati Indramayu Lucky Hakim Jadi Sorotan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Apa Saja Sanksinya?
26 iPhone yang bakal Dapat Update iOS 19, Apa Saja?
Potret Nadzira Shafa di Makam Ameer Azzikra, Lebaran Keempat Tanpa Sang Suami
Carlo Ancelotti Sebut Martin Odegaard Tidak Salah Langkah Tinggalkan Real Madrid
6 Potret Penampilan Keluarga Bimbim di Momen Lebaran, Kehadiran Anggota Slank
Indonesia Bahas Program Makan Bergizi dan JKN di Sidang CPD PBB
Adegan Ekstrem Terbaik di Setiap Film Mission: Impossible