Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati asal Australia yang juga telah terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merasa kecewa setelah Presiden Joko Widodo menolak pengajuan grasi atas perkaranya.
Kedua terpidana yang masuk dalam kelompok Bali Nine dalam permohonan grasinya mengaku sudah berperilaku baik selama menjalankan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum terpidana, Todung Mulya Lubis, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Equity Tower, SCBD, Jakarta, Senin (9/2/2015).
"Dalam mengajukan permohonan grasi, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menitikberatkan pada perubahan sikap yang signifikan telah berubah dalam kurun waktu 10 tahun," ujar Todung.
"Bahkan, selain tidak pernah mengulangi kejahatannya, mereka juga membantu petugas Lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif mereka sendiri," lanjutnya.
Todung menjelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat atas hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi, pihaknya tetap melihat bahwa proses pembuatan keputusan hukum ini belum secara layak dan memenuhi rasa keadilan kedua terpidana itu.
"Karena itulah, mereka akan menguji masing-masing keputusan Presiden RI terkait permohonan grasi mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara. Paling lambat Kamis tapi kalau bisa Rabu ini," pungkas Todung.
Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada 4 Februari 2015 lalu. Maka secara teori, upaya hukum yang dimiliki kedua terpidana kelompok Bali Nine ini sudah tidak ada.
Dan atas dasar itu pula, Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Myuran dan Andrew dalam eksekusi mati gelombang kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari ini. (Riz/Yus)
Merasa Sudah Tobat, Terpidana Mati Bali Nine Kecewa Grasi Ditolak
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.
diperbarui 09 Feb 2015, 17:56 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 17:56 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ribuan Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Begini Nasib Para Korban
10 Nama-Nama Malaikat dan Tugasnya dalam Islam yang Wajib Diketahui
Dua Lipa dan Callum Turner Tunangan, Pamerkan Cincin Berlian Lewat Foto Buram
5 Tips Hindari Penularan Cacar Air dan Gondongan di Musim Libur Sekolah
BRI dan BSI Bakal Jadi Induk Bullion Bank? Ini kata OJK
Vida Raih Sertifikasi iBeta PAD, Tingkatkan Standar Keamanan Identitas Digital
Jika Semasa Hidupnya Ahli Maksiat dan Jarang Sholat, Wajibkah Jenazahnya Disholati? Ini Kata Buya Yahya
Fungsi DNA dan RNA: Peran Penting dalam Informasi Genetik
6 Orang yang Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku, Terbaru Hasto dan Donny
Mengenal Tujuan Pemanasan dan Manfaatnya Sebelum Berolahraga
Daftar Lengkap Pemain Film 'SQUID GAME 2' di Netflix, Bertabur Bintang Termasuk Gong Yoo
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Ekonomi Tokyo dan China